Kabarkarya.com | Kota Malang– Polresta Malang Kota bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir tidak sesuai ketentuan di kawasan wisata Heritage Kayutangan yang sempat viral di media sosial.
Seorang juru parkir berinisial KES (49), warga Kecamatan Sukun, diamankan petugas setelah diduga menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan yang menunjukkan adanya perbedaan antara tarif pada karcis parkir dan biaya yang diminta kepada pengunjung.
Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Malang Kota, Aiptu Imam Sulthoni, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai tarif resmi. Pada karcis tertulis Rp2.000 untuk sepeda motor, namun pengunjung diminta membayar Rp3.000,” ujarnya.
Menurut Imam, perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sidang yang dijadwalkan pada Rabu (24/6).
Ia menegaskan, Polresta Malang Kota akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, tidak hanya untuk mencegah kriminalitas, tetapi juga mengawasi berbagai pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat serta mencoreng citra Kota Malang sebagai destinasi wisata.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengimbau para pengelola maupun juru parkir agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan wisatawan,” katanya.
Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor melalui layanan darurat 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi apabila menemukan pelanggaran serupa.











