Fasilitas Air Minum Gratis Dirusak, Perumda Tugu Tirta Kecam Vandalisme di Ruang Publik

oleh -20 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Aksi vandalisme kembali mencoreng ruang publik di Kota Malang. Kali ini, sejumlah Anjungan Air Siap Minum (ASM) milik Perumda Air Minum Tugu Tirta menjadi sasaran perusakan dan coretan tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

Fasilitas yang disediakan secara gratis untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat itu kini mengalami kerusakan yang mengganggu fungsi maupun tampilannya.

banner 336x280

Perumda Tugu Tirta mengecam keras tindakan tersebut. Selain merusak aset publik yang dibangun dengan anggaran dan upaya besar, vandalisme juga dinilai mencerminkan rendahnya kesadaran untuk menjaga fasilitas yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo, SE, S.Sos., MM, menegaskan bahwa Anjungan Air Siap Minum merupakan bagian dari pelayanan publik yang dihadirkan untuk memberikan akses air minum yang aman, sehat, dan gratis bagi masyarakat.

“Yang dirusak bukan sekadar bangunan atau fasilitas, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak. Sangat disayangkan masih ada pihak yang justru merusak fasilitas yang dibangun untuk kepentingan bersama,” tegas Priyo.

Menurutnya, tindakan mencoret maupun merusak fasilitas umum tidak dapat dianggap sebagai kenakalan biasa. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menghambat pelayanan dan mengurangi kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik.

Priyo menilai, menjaga fasilitas umum seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Ketika aset publik dirusak, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah atau pengelola, melainkan seluruh warga yang selama ini memanfaatkan layanan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku vandalisme dapat berhadapan dengan proses hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan merusak atau membuat barang milik pihak lain tidak dapat digunakan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Perumda Tugu Tirta meminta masyarakat tidak bersikap apatis terhadap aksi perusakan fasilitas umum.

Warga diharapkan turut mengawasi, menjaga, serta melaporkan jika menemukan tindakan vandalisme di lingkungan sekitar.

“Fasilitas publik dibangun untuk dimanfaatkan bersama, bukan untuk dirusak. Jika kesadaran menjaga aset publik terus diabaikan, maka yang akan menanggung akibatnya adalah masyarakat sendiri,” pungkas Priyo.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.