Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Ekstasi, Kurir Jaringan Aceh Dibekuk

oleh -6 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kabarkarya.com | Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali memukul telak jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Sebanyak 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi berhasil disita dari dua kurir jaringan yang diduga dikendalikan bandar asal Aceh berinisial FI, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil diungkap Polresta Malang Kota sepanjang tahun 2026.

banner 336x280

Dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026), Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengungkapkan dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 3.275 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus teh hijau dan satu plastik klip, serta 2.480 butir ekstasi yang dikemas dalam 25 paket siap edar.

Kapolresta menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap. Menurutnya, penyidik tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi terus memburu aktor utama yang mengendalikan jaringan.

“Kami tidak berhenti pada satu pelaku. Setiap perkara kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke pengendalinya. Komitmen kami jelas, mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman barang haram ini,” tegas Kombes Putu Kholis.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan tersangka ANH pada akhir Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan dua kurir yang menyimpan narkotika dalam jumlah besar di rumah kontrakan.

“Seluruh barang bukti berhasil kami amankan sebelum sempat diedarkan. Ini merupakan hasil pengembangan yang berkesinambungan dari kasus sebelumnya,” ujar Kompol Hendro.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari FI melalui sistem “ranjau” atau sistem putus, yakni mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan.

Sebagai kurir, keduanya dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka bukan pemain baru. Sejak April 2026, mereka telah beberapa kali menerima pasokan narkotika dari FI, yakni empat kali pengiriman sabu dan dua kali pengiriman ekstasi, sehingga diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas provinsi yang terorganisasi.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, MS dan MR dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Polresta Malang Kota menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata, melainkan terus mengejar bandar dan memutus seluruh mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.