Kabarkarya.com | Bisnis kosmetik ilegal yang dijalankan secara terselubung akhirnya terhenti di tangan Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik, ratusan produk siap edar, serta peralatan produksi yang digunakan untuk meracik dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dua pelaku berinisial RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang ditaksir melampaui Rp100 juta.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus peredaran produk yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Produk kosmetik yang dipasarkan para pelaku diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat serta tidak memiliki izin edar dari BPOM. Kami tidak akan mentoleransi praktik yang mengancam keselamatan konsumen,” tegas Kombes Putu Kholis saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan terkait dugaan produksi kosmetik ilegal. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang dijadikan lokasi penyediaan bahan baku.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 1,4 ton base cream, 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, berbagai bahan kimia, alat pencampur, alat pengisi kemasan, timbangan digital, gelas ukur, galon bahan baku, panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mendukung aktivitas produksi dan distribusi.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengungkapkan, RW memperoleh bahan dasar dari SHS, kemudian mengemas ulang menjadi handbody lotion dan face tonic untuk dipasarkan melalui sejumlah platform belanja online.
“Handbody lotion dijual sekitar Rp10 ribu per botol ukuran 100 mililiter. Sementara face tonic diproduksi dengan mencampurkan air mineral sebelum dipasarkan. Bahkan sebagian produk dijual menggunakan botol polos tanpa merek,” jelas Kompol Hendro.
Dari hasil penyidikan, RW diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic. Sementara SHS memperoleh sekitar Rp25 juta dari penjualan bahan baku kepada RW.
Polisi juga menemukan penggunaan sejumlah bahan kimia, seperti Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, dan Triethanolamine (TEA). Apabila tidak diproses sesuai standar, bahan-bahan tersebut berpotensi menyebabkan iritasi kulit, alergi, gangguan mata, penyumbatan pori-pori, hingga meningkatkan risiko paparan zat yang bersifat karsinogenik.
Kombes Putu Kholis menegaskan, keberhasilan pengungkapan perkara ini diperkirakan telah melindungi sekitar 15 ribu masyarakat dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik. Pastikan memiliki izin edar BPOM sehingga keamanan dan kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polresta Malang Kota memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lain yang memasok produk ke berbagai daerah.










