Sempat Diwarnai Perlawanan, PN Kota Malang Berhasil Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa

oleh -28 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan di Perum Bumi Palapa Blok D-15, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berhasil dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (3/6/2026).

Meski sempat diwarnai ketegangan dan perlawanan dari pihak termohon, proses eksekusi akhirnya berjalan tuntas dengan pengawalan ketat aparat gabungan TNI dan Polri.

banner 336x280

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN Mlg juncto Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Mlg juncto Nomor 962/PDT/2024/PT SBY juncto Nomor 2138 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan eksekusi diawali pukul 08.00 WIB sesuai Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 149/PAN.PN.W14-U2/HK.2.4/IV/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang diterbitkan Panitera PN Malang.

Surat tersebut ditujukan kepada Leo A. Permana, S.H., M.Hum., dan tim selaku kuasa hukum pemohon eksekusi.

Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5593 dengan luas 270 meter persegi atas nama pemohon eksekusi, Daniel Waluyo.

Perkara ini bermula dari sengketa perdata antara Daniel Waluyo selaku pemohon eksekusi melawan Triandy Noerchandra dkk sebagai termohon eksekusi.

Panitera Muda Perdata PN Malang, Slamet Ridwan, S.E., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dipenuhi sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

“Pelaksanaan ini dilakukan mengingat sudah dikasih teguran (aanmaning), sampai dilakukan constateren atau pencocokan objek pula. Pada saat pelaksanaan dilakukan, pihak termohon 1 dan 2 juga hadir. Jadi terkait pelaksanaan tahapan lanjutan ini, mereka sudah mengetahui,” ujar Slamet di lokasi eksekusi.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Malang hanya menjalankan penetapan dan surat tugas yang telah diterbitkan oleh Ketua PN Malang.

“Untuk masalah perbedaan putusan itu nanti bisa disampaikan oleh Juru Bicara PN Malang atau pihak yang berkompeten. Kami melaksanakan berdasarkan penetapan dan surat tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Malang,” tegasnya.

Slamet juga memastikan proses pengosongan berjalan sesuai prosedur hukum tanpa melampaui kewenangan yang diberikan pengadilan.

“Harapannya perkara ini bisa clear sesuai fakta hukum yang terjadi. Meskipun tadi ada percik-percik, mungkin sebagai suatu dinamika pelaksanaan eksekusi. Namun yang kami laksanakan tentunya tidak melebar atau melebihi apa yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Malang,” katanya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Slamet didampingi Jurusita PN Malang, Ida, yang turut mengawal seluruh proses hingga selesai.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari Leo Chien Long & Associates-Law Firm,  Leo A. Permana, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa sengketa bermula dari transaksi jual beli rumah yang dilakukan kliennya, Daniel Waluyo, dengan pihak penjual pada tahun 2019.

“Klien kami membeli rumah kepada Pak Triandi sejak tahun 2019. Pihak sana juga sudah menerima pembayaran yang nilainya mencapai sekitar Rp1,3 miliar,” ujar Leo.

Menurut Leo, kliennya sempat menawarkan penyelesaian damai dengan mengembalikan sertifikat dan sejumlah kesepakatan lainnya. Namun upaya tersebut tidak menemukan titik temu sehingga perkara berlanjut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Leo juga menanggapi tudingan pihak termohon terkait adanya dugaan putusan palsu maupun perbedaan amar putusan yang beredar melalui direktori putusan daring.

Ia menegaskan bahwa dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi adalah salinan putusan yang diperoleh melalui sistem e-Court dan arsip resmi pengadilan.

“Saya menjadi lawyer sudah 17 tahun. Sangat naif kalau kami mengubah putusan. Yang bisa mengubah putusan itu hakim, bukan lawyer. Kalau mereka melapor, silakan. Itu hak mereka. Tetapi jika tuduhan tersebut tidak terbukti, kami juga akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tegas Leo.

Pelaksanaan eksekusi sempat berlangsung alot ketika sejumlah pihak yang berada di lokasi menyampaikan keberatan dan melakukan perlawanan verbal terhadap petugas.

Adu argumentasi antara kedua belah pihak terjadi saat tim eksekutor mulai melakukan pengosongan rumah yang menjadi objek sengketa.

Namun situasi tetap dapat dikendalikan berkat pengamanan ketat aparat gabungan TNI dan Polri yang telah bersiaga sejak pagi.

Kehadiran aparat keamanan tersebut dinilai efektif dalam mengantisipasi potensi gangguan serta menjaga kondusivitas selama proses berlangsung.

Meski diwarnai dinamika di lapangan, seluruh tahapan eksekusi akhirnya dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum. Tim eksekutor berhasil mengosongkan objek sengketa berupa rumah dan tanah seluas 270 meter persegi di Perum Bumi Palapa Blok D-15.

Setelah proses pengosongan selesai, objek sengketa secara resmi diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sesuai penetapan Pengadilan Negeri Malang.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian panjang sengketa perdata yang telah melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung sebelum akhirnya memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.