Kabarkarya.com | Kota Malang – Polsek Klojen, Polresta Malang Kota, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pemerasan yang muncul dalam pemberitaan mengenai penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental.
Kapolsek Klojen, Kompol Moch. Budiarto, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya tindakan pemerasan maupun intimidasi oleh penyidik.
Kasus bermula saat DN (29), warga Sumberpucung, menyewa mobil Honda Brio milik Yanuar Fauzi, warga Blimbing, pada 8 November 2025 dengan sistem sewa bulanan hingga 8 Februari 2026. Setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan dan pembayaran sewa juga terhenti.
“Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga upaya mediasi” ujarnya
“Tidak ada tindakan pemerasan maupun intimidasi sebagaimana yang diberitakan,” tegas Kompol Budiarto, Jumat malam (12/6/2026).
Kanit Reskrim Polsek Klojen, Ipda Ali Rohman, menjelaskan bahwa laporan polisi diterima pada 13 Mei 2026. Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan tersebut diduga telah digadaikan kepada pihak lain di wilayah Gondanglegi dengan nilai sekitar Rp45 juta.
“Fakta tersebut diperkuat keterangan saksi dan alat bukti yang menjadi dasar penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Ali.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban disebut telah berupaya menghubungi dan mencari keberadaan DN, namun tidak berhasil. Penyidik juga sempat memfasilitasi mediasi, tetapi belum mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap berjalan.
Setelah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan penipuan, penyidik melakukan penahanan. Namun, perkara kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan.
“Seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ipda Ali.
Sementara itu, pelapor Yanuar Fauzi membantah adanya dugaan pemerasan oleh aparat kepolisian.
Menurutnya, angka kerugian Rp85 juta yang sempat disebut dalam pemberitaan merupakan total kerugian yang dialaminya akibat tunggakan sewa dan biaya penebusan kendaraan yang sempat digadaikan.
Kapolsek Klojen mengimbau masyarakat untuk lebih cermat menyikapi informasi yang beredar serta mengedepankan verifikasi agar tidak terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.











