Kabarkarya.com | Nganjuk – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penggelapan, Yuliana Margaretha (Yulma), Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk dengan pidana kurungan selama 2 tahun 4 bulan.
Pembacaan tuntutan terdakwa tersebut dalam sidang yang digelar di
Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kamis (4/6/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief. Sedangkan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Kurniawan.
Dalam tuntutannya, JPU Ryan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara, dengan masa hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ryan
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya, yakni pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang akan digelar pada Kamis mendatang (11/6/2026).
“Sidang berikutnya pembelaan terdakwa, sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini,” pungkas Ryan.









