Legalitas Jadi Sorotan, AMPH Desak Pemkot Malang Periksa Perizinan Rukos Metropoint

oleh -49 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) mendesak Pemerintah Kota Malang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek properti dan rumah kos kavling Metropoint di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Di sisi lain, pihak Metropoint menegaskan bahwa proses perizinan masih berjalan dan belum ada aktivitas pembangunan yang dilakukan.

banner 336x280

AMPH menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap penegakan hukum dan tata kelola perizinan usaha di Kota Malang. Organisasi mahasiswa tersebut menilai pemerintah perlu memastikan seluruh aktivitas usaha dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator AMPH, Rizky Basna, mengatakan pihaknya hingga kini belum mendapatkan penjelasan langsung dari pengembang mengenai status perizinan proyek yang menjadi sorotan.

“Untuk selama ini, sampai detik ini, tidak ada pihak dari Metro Point yang menemui dari kita. Kita berani audiensi dan debat argumen untuk menanyakan perumahan Metro Point ini apakah sudah memiliki izin atau tidak,” ujar Rizky usai gelar aksi pada Kamis (11/6/2026)

Menurutnya, sikap terbuka dari pihak pengembang diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga meminta pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Kami menilai bahwa penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun. Jika benar terdapat usaha yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka pemerintah wajib mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

AMPH membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya, antara lain meminta Pemerintah Kota Malang memeriksa seluruh dokumen perizinan dan legalitas usaha Metropoint, membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan, menghentikan sementara aktivitas usaha apabila ditemukan pelanggaran, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizky menegaskan gerakan yang dilakukan mahasiswa bukan untuk menghambat investasi. Menurutnya, investasi yang sehat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Namun investasi yang baik adalah investasi yang mematuhi hukum. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat sekitar,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa AMPH telah menyiapkan aksi lanjutan apabila persoalan tersebut belum mendapatkan kejelasan.

“Dan kami akan melakukan aksi jilid dua yang mungkin skalanya lebih besar, dan itu aksi langsung kita ke Balai Kota Malang,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) memastikan telah melakukan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan petugas untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek Metropoint.

“Masih kami lakukan pengecekan. Ini staf saya langsung datang ke lokasi,” ujar Arif saat diwawancarai.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Malang tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap proyek yang belakangan menjadi sorotan publik.

Langkah itu dilakukan di tengah desakan AMPH yang meminta pemerintah memeriksa kelengkapan legalitas dan perizinan usaha Metropoint.

Sementara itu, Manager Metropoint, Yudi, mengatakan pihaknya saat ini belum dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada publik. Menurutnya, perusahaan akan menggelar pertemuan dengan media yang melibatkan tim legal untuk menjelaskan status proyek secara lebih lengkap.

“Kami masih belum bisa menanggapi ini. Kami akan gathering media, di mana tim legal kami akan menjelaskan detail,” kata Yudi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses perizinan proyek masih berlangsung sehingga belum ada pembangunan yang dilakukan di lokasi.

“Tentunya perizinan kami masih berproses. Seperti bisa dilihat sendiri, kami juga belum melaksanakan pembangunan,” ujarnya.

Yudi menambahkan dirinya belum dapat menyampaikan informasi lebih jauh sebelum penjelasan resmi dari tim hukum perusahaan disampaikan kepada publik.

“Saya belum bisa menjelaskan banyak,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi respons awal dari pihak Metropoint atas berbagai sorotan yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

Dengan adanya pengecekan yang dilakukan Disnaker-PMPTSP Kota Malang, publik kini menantikan hasil verifikasi pemerintah sekaligus penjelasan resmi dari tim legal Metropoint guna memperoleh kepastian mengenai status perizinan proyek yang berada di kawasan Merjosari tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.