Kabarkarya.com | Malang — DPC PERADI Kabupaten Malang menegaskan perannya dalam memperkuat kualitas sumber daya advokat melalui penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA) 2026 Batch II di Grand Miami Hotel, Kepanjen, Sabtu (17/10/2026).
Bagi organisasi profesi, UPA bukan sekadar agenda ujian, melainkan bagian penting dari tanggung jawab dalam mempersiapkan calon advokat yang memiliki kompetensi hukum, menjunjung tinggi etika, dan siap memikul tanggung jawab profesi.
Ketua Panitia UPA 2026 Batch II DPC PERADI Kabupaten Malang, Shendy Prasetyo, menegaskan bahwa organisasi advokat memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas profesi sejak tahap persiapan calon anggotanya.
Kualitas advokat tidak boleh hanya dilihat dari kemampuan memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari kesiapan menjalankan profesi secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.
“DPC PERADI memiliki tanggung jawab untuk ikut memastikan bahwa proses persiapan calon advokat berjalan dengan baik, tertib, dan berorientasi pada kualitas. UPA bukan hanya tentang mengikuti ujian, tetapi juga menjadi bagian dari proses menuju profesi yang menuntut penguasaan hukum, integritas, dan komitmen terhadap keadilan,” tegas Shendy.
Menurutnya, penyelenggaraan UPA merupakan salah satu bentuk kontribusi organisasi profesi dalam menyiapkan advokat yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional.
Karena itu, pelaksanaan ujian harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga standar kompetensi dan kehormatan profesi advokat.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggara Suwahju, S.H., M.H., selaku Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, bersama jajaran pengurus DPC PERADI Kabupaten Malang dan para peserta ujian.
Peran DPC PERADI Kabupaten Malang tidak berhenti pada penyelenggaraan kegiatan. Sebagai organisasi profesi di tingkat cabang, DPC memiliki posisi penting dalam mendukung pembinaan, pengembangan kapasitas, serta penguatan nilai-nilai profesionalisme di lingkungan advokat.
UPA 2026 Batch II menjadi momentum untuk menegaskan bahwa pembentukan advokat yang berkualitas membutuhkan proses yang serius dan berkesinambungan.
Penguasaan hukum acara, pemahaman hukum materiil, kemampuan membangun argumentasi, serta kecakapan menganalisis persoalan hukum merupakan bekal yang harus terus dikembangkan oleh setiap calon advokat.
Namun, Shendy menekankan bahwa kecakapan teknis harus berjalan seiring dengan integritas. Advokat memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukum klien tanpa mengabaikan hukum, kode etik, dan kehormatan profesi.
“Organisasi advokat tidak cukup hanya mendorong lahirnya advokat baru. Yang jauh lebih penting adalah mendukung terbentuknya advokat yang berkualitas, memahami batas kewenangan profesinya, memegang teguh kode etik, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakan hukumnya,” ujarnya.
Penegasan tersebut relevan di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum, mulai dari sengketa perdata dan pidana hingga persoalan bisnis serta perkembangan teknologi digital.
Advokat dituntut terus belajar dan memperbarui pengetahuan agar mampu memberikan layanan hukum yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi DPC PERADI Kabupaten Malang, penguatan kualitas calon advokat juga berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum. Kepercayaan itu tidak terbentuk hanya melalui gelar, status, atau kemampuan tampil di persidangan, tetapi melalui konsistensi dalam menegakkan prinsip hukum dan menjaga etika.
Shendy berpandangan bahwa advokat harus mampu menempatkan kepentingan hukum klien dalam koridor yang sah. Keberhasilan profesi tidak semata-mata diukur dari kemenangan suatu perkara, melainkan juga dari proses yang ditempuh secara jujur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Advokat harus berani memperjuangkan keadilan, tetapi keberanian itu harus disertai pengetahuan, argumentasi yang kuat, dan integritas. Di sinilah pentingnya mempersiapkan calon advokat secara serius sejak awal perjalanan profesinya,” tegasnya.
Prinsip Fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh—menjadi pengingat bahwa perjuangan terhadap keadilan membutuhkan keteguhan prinsip. Namun, perjuangan tersebut harus tetap dilakukan melalui mekanisme hukum dan berlandaskan etika profesi.
Penyelenggaraan UPA 2026 Batch II menempatkan DPC PERADI Kabupaten Malang sebagai bagian dari upaya mempersiapkan generasi advokat yang memiliki fondasi keilmuan dan profesionalisme yang kuat.
Tantangan ke depan tidak berhenti pada pelaksanaan ujian, tetapi juga mencakup pentingnya pembelajaran berkelanjutan, peningkatan kompetensi, serta penguatan kesadaran etis dalam menjalankan profesi.
Shendy menegaskan bahwa calon advokat perlu memandang UPA sebagai salah satu tahapan awal menuju tanggung jawab profesional yang lebih besar.
“Harapan kami, para peserta tidak hanya mempersiapkan diri untuk melewati ujian, tetapi juga memahami makna tanggung jawab yang akan mereka emban sebagai advokat. DPC PERADI Kabupaten Malang berkomitmen mengambil bagian dalam upaya memperkuat kualitas profesi, karena advokat yang kompeten dan berintegritas merupakan kebutuhan penting bagi penegakan hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Melalui penyelenggaraan UPA 2026 Batch II, DPC PERADI Kabupaten Malang menegaskan bahwa pembangunan profesi advokat tidak cukup berorientasi pada bertambahnya jumlah praktisi hukum.
Yang lebih mendasar adalah memastikan tumbuhnya advokat yang menguasai hukum, menjaga kehormatan profesi, independen dalam menjalankan tanggung jawabnya, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan sistem penegakan hukum di Indonesia.(dunk)











