Tiga Kasus Peredaran Narkoba Terungkap, Polresta Malang Kota Sita Lebih dari 2 Kilogram Sabu

oleh -20 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam rangkaian penyelidikan yang berlangsung sejak akhir Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan sekitar 490 ribu butir pil Double L.

banner 336x280

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan atas dugaan peredaran pil Double L. Pendalaman kasus kemudian mengarah pada jaringan yang diduga turut mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Setiap pengungkapan kami kembangkan hingga berhasil mengarah pada pelaku berikutnya. Dari proses itu, kami berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang cukup besar,” kata Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026).

Tersangka pertama, AW, ditangkap di wilayah Kedungkandang dengan barang bukti 90 ribu butir pil Double L. Penyelidikan selanjutnya membawa petugas menangkap MF di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang diduga menguasai 200 ribu butir pil Double L serta sabu seberat 2,38 gram.

Beberapa hari kemudian, polisi kembali mengungkap kasus lain dengan menangkap ANH di wilayah Sukun. Dari tangan tersangka, petugas menyita 2.063,37 gram sabu, 500 butir ekstasi, dan sejumlah paket narkotika yang telah dikemas untuk diedarkan.

Menurut Putu Kholis, penyidik masih terus menelusuri jaringan yang memasok barang haram tersebut. Dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam distribusi narkotika telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menambahkan, ANH mengaku menerima imbalan Rp2 juta untuk mengambil paket narkotika. Meski demikian, perannya tetap diproses hukum karena mengetahui barang yang dibawanya merupakan narkotika.

ANH dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara AW dan MF dikenakan ketentuan pidana terkait peredaran obat keras tanpa izin, sedangkan MF juga dipersangkakan dalam perkara kepemilikan narkotika.

Polresta Malang Kota memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.(DD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.