Satreskrim Polresta Malang Kota Bongkar Kasus Curat Mobil Pick Up di Blimbing

oleh -19 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mobil pick up yang merugikan seorang pedagang di Kota Malang.

Pelaku berinisial MS (40), buruh harian lepas asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan setelah terbukti mencuri mobil pick up Daihatsu warna kuning milik korban dengan modus menggandakan kunci kendaraan.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo didampingi Kapolsek Blimbing AKP Enggarani Laufria dan Kasi Humas Ipda Lukman menjelaskan, kasus bermula saat korban ASP (40), warga Kecamatan Blimbing, memarkir mobilnya di lahan kosong belakang gudang di Jalan Simpang Laksda Adi Sucipto pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB kendaraan masih berada di lokasi. Namun keesokan harinya mobil tersebut sudah hilang,” ujar AKP Aji saat konferensi pers, Senin (15/6/2026).

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp50 juta kemudian melapor ke Polsek Blimbing. Polisi segera melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan kendaraan di wilayah Kota Malang.

Pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi mobil tersebut melintas di Jalan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang. Tim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan kendaraan beserta pengemudinya.

“Dari pemeriksaan awal, pengemudi mengaku menyewa kendaraan itu dari seseorang berinisial A dengan tarif Rp2,6 juta per bulan,” kata AKP Aji.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB berhasil menangkap tersangka MS di wilayah Kecamatan Lowokwaru.

AKP Aji mengungkapkan, tersangka beraksi seorang diri dan telah merencanakan pencurian sejak jauh hari dengan menggandakan kunci mobil korban sekitar satu bulan sebelum aksi dilakukan.

“Pelaku menggunakan kunci palsu yang telah dibuat sebelumnya sehingga dapat membawa kabur kendaraan tanpa merusak bagian mobil,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu warna kuning, jaket abu-abu, topi hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu buah kunci palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.