Satpol PP Tunggu Rekomendasi Dinas Teknis untuk Tindak Proyek Metropoint yang Belum Berizin

oleh -37 Dilihat
oleh
Ilustrasi (red)
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang belum dapat melakukan penindakan terhadap proyek ruko Metropoint meski Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menyatakan proyek tersebut belum mengantongi izin.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan pembangunan Metropoint belum memiliki izin.

banner 336x280

“Sudah kami cek belum ada izinnya,” kata Arif, Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan pihaknya baru dapat bertindak setelah menerima rekomendasi resmi dari perangkat daerah teknis yang berwenang.

“Satpol PP itu di tahapan kedua. Tahapan pembinaan, pengawasan, dan monitoring ada di perangkat daerah teknis. Satpol tidak bisa ujug-ujug melakukan penindakan,” ujarnya.

Menurut Heru, penegakan peraturan harus didasarkan pada administrasi yang jelas. Karena itu, Satpol PP menunggu surat resmi dari dinas teknis sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kita menunggu rekomendasinya dari dinas teknis. Kalau memang dinas teknis menyatakan belum ada izin dan meminta Satpol PP melakukan penindakan melalui surat resmi, tentu akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh proses penindakan harus berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penerapan aturan.

Jika nantinya dinas teknis menerbitkan rekomendasi adanya pelanggaran perizinan, Satpol PP memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.