Kabarkarya.com | Kota Malang – Polresta Malang Kota menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melalui Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November.
Penindakan dilakukan melalui ETLE dan tilang manual, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.
Komitmen tersebut ditegaskan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (26/10/2026).
Danang menekankan, operasi ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan langkah konkret untuk meningkatkan disiplin pengguna jalan sekaligus menekan risiko kecelakaan.
“Pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif tetap kami kedepankan. Namun, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Operasi menyasar berbagai pelanggaran prioritas, mulai dari tidak menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga knalpot tidak sesuai ketentuan, balap liar, serta pelat nomor yang dimodifikasi untuk menghindari kamera ETLE.
Penindakan tersebut didukung pola operasi dengan komposisi 20 persen preemtif, 50 persen preventif, dan 30 persen penegakan hukum. Personel gabungan dari Polresta Malang Kota, TNI, Polisi Militer Angkatan Darat, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan turut dilibatkan.
Danang meminta seluruh personel bertindak tegas sesuai aturan, tanpa mengabaikan profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui operasi ini, Polresta Malang Kota menargetkan penurunan pelanggaran, peningkatan kepatuhan pengendara, serta terwujudnya lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan. (dunk)











