Mahkamah Agung dan SMSI Jajaki Program Pelatihan Mediator Bersertifikat

oleh -80 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kabarkarya.com | Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerima audiensi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/6/2026).

Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. tersebut membahas rencana kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat bagi anggota SMSI di berbagai daerah.

banner 336x280

Audiensi ini merupakan tindak lanjut surat SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang mengusulkan kolaborasi untuk memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus mendukung upaya pengurangan penumpukan perkara di pengadilan.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan bahwa media siber memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI berkomitmen mendukung visi Mahkamah Agung dalam membangun budaya penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog dan perdamaian.

“SMSI ingin menjadi bagian dari upaya membumikan budaya mediasi di Indonesia. Masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui musyawarah dan jalan damai,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, pelatihan mediator yang diusulkan akan mengacu pada standar etika internasional Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.

Nilai independensi, integritas, imparsialitas, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi landasan utama dalam mencetak mediator yang profesional dan kredibel.

Sementara itu, Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Menurutnya, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan orientasi mencari kemenangan, bukan keadilan, sehingga jumlah perkara terus meningkat.

Sunarto mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia, yang mampu menyelesaikan sekitar 80 persen sengketa melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.

Dalam usulan kerja sama tersebut, SMSI menawarkan tiga fokus utama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang adaptif terhadap tantangan era digital, pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung, serta penyelenggaraan pelatihan secara berkala di berbagai daerah.

Melalui kolaborasi ini, SMSI berharap budaya mediasi semakin berkembang di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam mempercepat penyelesaian sengketa serta mengurangi beban peradilan. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.