Kebakaran TPA Supit Urang Berujung Tersangka, Puntung Rokok Diduga Jadi Pemicu

oleh -179 Dilihat
oleh
Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K, warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang sebagai tersangka atas Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang.

Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Puntung rokok yang diduga dibuang ke rumpun bambu kering menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan.

banner 336x280

Api diduga bermula ketika K mencari pisang di kebun seberang sungai, tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang, sebelum kemudian merambat hingga ke area timbunan sampah.

Penetapan tersangka pada Selasa (27/10/2026) menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026).

Namun, polisi masih mendalami mekanisme penyebaran api untuk memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti ilmiah dan keterangan para saksi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan melalui gelar perkara.

“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Septiawan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, K diduga membuang puntung rokok ke rumpun bambu atau barongan dalam kondisi kering saat berada di kebun untuk mencari pisang. Setelah itu, ia disebut meninggalkan lokasi tanpa mengetahui perkembangan api.

Vegetasi kering dan kondisi angin di sekitar lokasi diduga turut mendukung penyebaran api. Kobaran kemudian menjalar hingga ke kawasan TPA, memicu kebakaran yang membutuhkan penanganan intensif dari petugas gabungan.

Meski dugaan sumber api mulai mengerucut, penyidik belum berhenti pada keterangan awal tersangka dan saksi. Polisi masih menelusuri bagaimana api dapat menjalar dari lokasi yang diduga menjadi titik awal menuju timbunan sampah di kawasan TPA.

“Kami akan mendalami bersama tim Labfor bagaimana api bisa merambat hingga ke area utama TPA. Pemeriksaan ini diperlukan agar penyebab dan rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” tegas Septiawan.

Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mendalami titik awal kebakaran, penyebab munculnya api, serta pola penyebarannya.

Langkah ini penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus memastikan kesimpulan penyidikan tidak hanya bertumpu pada dugaan dan keterangan lisan.

Hasil pemeriksaan forensik diharapkan membantu menjelaskan keterkaitan antara dugaan sumber api di luar kawasan TPA dan kebakaran di area pembuangan sampah.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Malang, kepolisian, pemadam kebakaran, dan instansi terkait melakukan pemadaman serta pembasahan di sejumlah titik.

Penanganan juga difokuskan pada bara tersembunyi atau deep fire di zona timbunan sampah lama (old landfill), yang membutuhkan penanganan khusus agar api tidak kembali menyala.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan kebakaran tidak cukup hanya dengan memadamkan kobaran yang terlihat. Petugas harus memastikan titik panas di dalam timbunan sampah turut tertangani untuk mencegah munculnya kembali api.

Atas dugaan perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional sebagaimana disampaikan penyidik. Adapun kemungkinan penahanan masih akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh. Status tersangka tidak menghapus kewajiban penyidik untuk membuktikan dugaan perbuatan tersebut melalui proses hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius mengenai bahaya membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan yang memiliki vegetasi kering atau berdekatan dengan timbunan sampah.

Sumber api yang terlihat kecil dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan ketika kondisi lingkungan mendukung penyebarannya.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan memastikan tidak ada sumber api yang berpotensi memicu kebakaran.

Polresta Malang Kota menegaskan pengusutan perkara akan terus dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, termasuk mendalami penyebab serta proses meluasnya kebakaran TPA Supit Urang. (dunk)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.