Kasatreskrim Polresta Malang Kota Tegaskan Penyitaan Mobil Ayla Sesuai KUHAP dan Prosedur Penyidikan

oleh -54 Dilihat
oleh
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo saat memberikan penjelasan kepada awak media
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota memberikan penjelasan resmi terkait penyitaan satu unit mobil Daihatsu Ayla yang sebelumnya menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan. Kepolisian menegaskan seluruh tahapan penyitaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menyampaikan bahwa penyitaan kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia.

banner 336x280

“Seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Rahmad Aji Prabowo, Jumat (10/7/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang mempertanyakan legalitas penyitaan mobil Daihatsu Ayla merah oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kompol Aji menjelaskan, penanganan perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/177/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 3 Juli 2026. Laporan tersebut dibuat oleh ASW (38), yang mewakili PT Oto Multiartha Malang, terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam laporan tersebut, WT (38) diduga telah mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Menurut penyidik, kendaraan tersebut sebelumnya dibeli melalui fasilitas pembiayaan PT Oto Multiartha. Namun setelah membayar sembilan kali angsuran dari total 60 kali pembayaran, debitur tidak lagi memenuhi kewajiban angsuran. Dari hasil penyelidikan diketahui kendaraan diduga telah berpindah tangan tanpa persetujuan kreditur.

“Objek jaminan fidusia diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari penerima fidusia sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang sedang kami proses,” ujar Kompol Aji.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim memperoleh informasi bahwa kendaraan berada di wilayah Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pada 6 Juli 2026, penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap mobil Daihatsu Ayla tahun 2018 bernomor polisi N-1310-HF yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Setelah disita, kendaraan langsung diamankan ke Mapolresta Malang Kota dan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan.

Menanggapi pertanyaan mengenai penyitaan tanpa penetapan pengadilan terlebih dahulu, Kompol Aji menegaskan tindakan tersebut memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menjelaskan, dalam kondisi yang bersifat mendesak, penyidik berwenang melakukan penyitaan terlebih dahulu terhadap barang yang berpotensi dipindahkan, dirusak, atau dihilangkan. Selanjutnya, penyidik wajib mengajukan permohonan persetujuan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lambat lima hari kerja setelah tindakan tersebut dilakukan.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan seluruh administrasi penyidikan telah dipenuhi,” katanya.

Kompol Aji menambahkan, tugas penyidik adalah mencari serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta penyempurnaan administrasi sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Kami menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pungkas Kompol Rahmad Aji Prabowo.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.