Kabarkarya.com | Kota Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang residivis berinisial MI (41), warga Kecamatan Wajak,
Kabupaten Malang, berhasil ditangkap kurang dari delapan jam setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang pekerja toko di wilayah Kecamatan Klojen.
Pelaku yang diketahui telah empat kali berurusan dengan hukum itu diringkus Tim Opsnal Satreskrim sekitar pukul 00.50 WIB di sebuah SPBU kawasan Lowokdoro, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (8/7/2026).
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melacak keberadaannya melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan korban.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV hingga melakukan pelacakan terhadap pelaku. Dalam hitungan jam tersangka berhasil kami amankan,” ujar Ipda Lukman.
Peristiwa pencurian terjadi di depan sebuah toko tekstil di Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen. Korban, NA (38), warga Kecamatan Blimbing, memarkir sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi N-3935-BAJ dalam kondisi stang terkunci sebelum masuk bekerja.
Sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan tersebut masih terlihat di lokasi parkir melalui rekaman CCTV. Namun, saat korban hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB, sepeda motor itu telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MI yang kemudian berhasil dilacak saat singgah mengisi bahan bakar di SPBU Lowokdoro.
Dari pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut bukan dilakukan secara acak. MI beraksi atas permintaan seorang penadah yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Modus operandi tersangka adalah mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan penadah. Setelah berhasil membawa kendaraan korban, keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Lawang untuk melakukan serah terima kendaraan,” jelas Ipda Lukman.
Sebagai imbalan, tersangka menyerahkan motor hasil curian kepada penadah dan menerima satu unit Yamaha Mio yang rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Penyidik juga mengungkap rekam jejak kriminal pelaku. MI merupakan residivis kambuhan yang telah empat kali menjalani hukuman penjara, masing-masing tiga kali dalam perkara curanmor dan satu kali kasus penganiayaan. Ia diketahui baru menghirup udara bebas sekitar dua tahun lalu sebelum kembali melakukan aksi kriminal.
“Fakta ini menunjukkan bahwa tersangka merupakan pelaku berulang yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas menjalani hukuman,” kata Ipda Lukman.
Saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota masih memburu penadah yang diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lain di wilayah Malang Raya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.











