Gagalkan Dugaan Kerusuhan di Balai Kota Malang, Polisi Sita 4 Bom Molotov, 12 Tersangka Positif Narkoba

oleh -171 Dilihat
oleh
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS dalam konferensi pers
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Polresta Malang Kota menyita empat botol diduga bom molotov yang dibawa dua orang dari rombongan 13 orang yang hendak menuju lokasi aksi demontrasi oleh Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu, di Balai Kota Malang pada Rabu (28/10/2026).

Pengungkapan ini disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026). Dari 13 orang yang diamankan, 12 ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya dilepaskan karena tidak cukup bukti.

banner 336x280

Danang mengungkapkan, petugas mencurigai rombongan tersebut saat melintas di Jalan Untung Suropati sekitar pukul 17.30 WIB. Pemeriksaan kemudian menemukan empat botol diduga molotov yang dibawa dua orang.

Hasil penyidikan mengidentifikasi tiga orang diduga berperan membuat dan membawa molotov, sedangkan sembilan lainnya diduga membantu.

“Kami melakukan pengamanan untuk mencegah potensi kerusuhan dan menjaga agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib. Setiap peran didalami berdasarkan alat bukti dan diproses secara profesional,” tegas Danang.

Tiga tersangka berinisial FH (26), YWW (25), dan IR (23) dijerat Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP. Sementara sembilan tersangka lainnya disangkakan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan kepemilikan dan pembuatan molotov. Polisi juga melakukan tes urine terhadap 12 tersangka. Hasilnya, seluruhnya positif THC dan benzodiazepine.

Temuan tersebut menjadi dasar pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Danang menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pembuatan dan pembawaan molotov.

Polresta Malang Kota memastikan pengamanan kegiatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Penyampaian aspirasi dijamin, tetapi tindakan yang berpotensi memicu kerusuhan dan membahayakan keselamatan publik akan diproses sesuai hukum. (dunk)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.