Viralnya Investasi Ilegal, Misbakhun Ajak OJK Turun dan Edukasi Langsung Masyarakat

Viralnya Investasi Ilegal, Misbakhun Ajak OJK Turun dan Edukasi Langsung Masyarakat

Pasuruan – Belakangan kasus-kasus penipuan berkedok investasi marak terjadi. Seolah tersihir mimpi menjadi “kaya semalam” para korban bergantung pada klaim influencer layaknya taklid buta.

Biasanya investasi ilegal menawarkan sebuah keuntungan yang besar dan menggiurkan. Dengan begitu, para korban akan semakin tertarik dan melakukan investasi tanpa berpikir panjang. Akan tetapi, bukan keuntungan yang akan anda peroleh, namun anda justru akan mendapatkan kerugian jika menggunakan investasi ilegal.

Realitas tersebut membuat Anggota Komisi XI DPR-RI H. Mukhamad Misbakhun, SE, MH menggandeng Mitra kerja komisi XI yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat.

Bertempat di Pendopo desa Tidu Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, Jumat (15/04/2022), Legislator dari Partai Golkar tersebut menjelaskan kepada Konstituennya yang hadir tentang fungsi tugas Komisi XI DPR-RI dalam bidang Keuangan dan Perbankan.

Pada kesempatan acara yang berlangsung pada sore hari itu, H.M. Misbkahun bersama OJK mengadakan Penyuluhan Jasa Keuangan Bertajuk “Bahaya Investasi Ilegal”

H.M. Misbkahun menjelaskan tentang peran penting OJK dalam melindungi investasi masyarakat dan mengawasi lembaga keuangan yang menghimpun dana publik seperti lembaga keuangan dan perbankan.

“Saya hadir disini sebagai bentuk tanggung jawab saya yang dipilih oleh banyak orang dari warga desa Tidu. Saya berkomitmen konstituen saya harus tahu kerja saya sebagai anggota Komisi XI dan juga harus tahu peran strategis mitra kerja saya yaitu OJK” Terang Misbakhun dihadapan audiens yang hadir.

H. Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa ditengah semakin tingginya tren masyarakat yang banyak melakukan investasi di bidang online mengharuskan seluruh pihak untuk bersama OJK memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban investasi ilegal.

Sementara itu dalam releasenya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat tergiur dan terjebak investasi ilegal sejak tahun 2011 hingga 2021 mencapai Rp117,4 triliun dengan jumlah korban mencapai jutaan orang.

Lebih lanjut kepala OJK Malang  Sugiarto Kasmuri yang hadir meminta masyarakat untuk memerhatikan ciri-ciri investasi ilegal, sebagai berikut:
1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat atau singkat
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau public figure untuk menarik minat berinvestasi.
4. Klaim tanpa risiko atau free risk
5. Legalitas tidak jelas.
– Tidak memiliki izin usaha
– Memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak memiliki izin usaha
– Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha tapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *