Misbakhun Sebut Solusi Politik Melalui UU HPP Mampu Selesaikan Problem Perpajakan

Surbaya – “Dalam pembahasan undang-undang ini kami membuktikan kepada komponen bangsa bahwa politik bisa menjadi jalan keluar karena UU HPP dibahas sangat cepat dalam forum yang sangat fundamental perdebatannya”.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar H. M. Misbakhun, SE, MH Dalam Sosialisasi Undang -Undang Nomer 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sosialisasi UU HPP yang digelar di Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya dilaksanakan pada Kamis (20/01/2021).
Anggota DPR RI yang terpilih dari daerah pemilihan Pasuruan- Probolinggo ini menyampaikan melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 membuktikan bahwa politik bisa menjadi jalan keluar.
Mukhamad Misbakhun menyampaikan pada tahun 2021 yang lalu situasi ruang fiskal pemerintah sangat terbatas, sehingga diperlukan jalan keluar untuk memperluas ruang fiskal.
“Ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga harus dicarikan jalan keluar. Jalan keluarnya adalah minta tolong kepada pembayar pajak untuk memperluas ruang fiskalnya,” kata Misbakhun
Ia menjelaskan pihaknya tidak ingin dunia usaha yang terhimpit akibat pandemi Covid-19 harus menghadapi himpitan dari pemungutan pajak.
“Kita tidak ingin dunia usaha yang tengah menghadapi himpitan Covid kemudian menghadapi himpitan dari proses pemungutan pajak, itu kita jaga semua. kita cari yang terbaik untuk negeri ini bagaimana mencari formulasi sistem pajak yang negara bisa mendapatkan dan para pengusaha tidak mengalami proses yang sulit pada situasi yang sulit,” jelasnya.
Melalui UU HPP tersebut, kata Misbakhun, beberapa kebijakan baru juga dikeluarkan oleh pemerintah.
“Threshold PTKP dinaikan, kemudian kita beri peluang yang lebih baru melalui Tax Amnesy Jilid II, tadi Pak Dirjen mengatakan baru di awal sudah dapat 0,5 triliun,” katanya.
Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II menurut Misbakhun adalah momentum yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha.
“Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak ini adalah sebuah momentum yang harus dimanfaatkan. Bapak-bapak sekalian harus menjadi agen dari UU ini. Tahun 2021 tangan dingin pak Suryo Utomo telah membuat target pajak tercapai. Direktorat Jenderal Pajak telah menunggu selama 12 tahun pencapaian pajak ini tercapai 100 persen,” jelasnya.
Misbakhun berharap pada tahun 2022 ini target penerimaan pajak kembali tercapai dengan dukungan para pengusaha.
“Saya berharap di Tahun 2022 dengan dukungan para pengusaha yang sangat kuat, target pajak ini dapat kembali tercapai, dan jawa Timur adalah salah satu tulang punggung penerimaan pajak secara nasional,” harapnya.
Selain Misbakhun, agenda sosialisasi UU HPP Dihadiri oleh oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Anggota Komisi XI yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur M Sarmuji, dan Anggota Komisi XI Indah Kurniawati.