Kabarkarya.com | Kota Malang – Upaya penyelundupan hasil tembakau ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Malang. Dalam operasi pengawasan yang dilakukan di wilayah Kota Malang, petugas berhasil mengamankan 2,01 ton Tembakau Iris Siap Produksi (TIS) tanpa dokumen cukai yang diangkut menggunakan sebuah truk.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai Malang pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya kendaraan angkut yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal dan akan meninggalkan wilayah Malang.
Merespons informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan patroli sekaligus memperketat pengawasan di sejumlah jalur yang diduga menjadi rute distribusi barang ilegal. Hasil pemantauan mengarah pada sebuah truk berwarna kuning yang melintas di kawasan Kecamatan Blimbing.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Purwantoro. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan karung berisi Tembakau Iris Siap Produksi yang tidak disertai dokumen cukai sebagaimana dipersyaratkan.
Dari hasil pemeriksaan, total barang yang diamankan mencapai 67 karung dengan berat masing-masing 30 kilogram atau sekitar 2.010 kilogram.
Seluruh muatan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti dan diamankan bersama kendaraan pengangkut serta pengemudinya ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Nilai ekonomis tembakau ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp554,76 juta. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp60,3 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Malang dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai sekaligus melindungi pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta menjaga optimalisasi penerimaan negara.











