Aset Pemprov Jatim Bernilai Rp7,66 Triliun, Asep Kusdinar Dorong Verifikasi hingga Lapangan

oleh -153 Dilihat
oleh
Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar,
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Memastikan aset daerah tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi juga memiliki kejelasan legalitas dan pemanfaatan, menjadi fokus Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang.

Sebanyak 1.392 bidang aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan nilai perolehan sekitar Rp7,66 triliun kini menjadi perhatian dalam upaya memperkuat tertib pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

banner 336x280

Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, menegaskan pentingnya validasi menyeluruh agar data aset benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Inventarisasi dan Monitoring Pemanfaatan BMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 di Ruang Arjuno Bakorwil Malang, Senin (26/10/2026).

Data awal mencatat, ribuan bidang aset tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota dengan luas mencapai sekitar 1.386,94 hektare. Namun, data itu masih membutuhkan pencocokan dan pembaruan, terutama terkait dokumen kepemilikan, kondisi fisik, status penguasaan, serta pemanfaatan masing-masing aset.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kelengkapan informasi sertifikasi tanah. Dari 1.392 bidang aset, sebanyak 690 bidang atau sekitar 49,6 persen telah tercantum nomor sertifikat dalam data awal.

Meski demikian, pencantuman nomor sertifikat tersebut belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh dokumen telah terverifikasi.

Karena itu, pemeriksaan dokumen dan pencocokan kondisi lapangan diperlukan untuk memastikan keabsahan serta kesesuaian data kepemilikan.

Sementara aset yang belum memiliki informasi sertifikat atau masih menggunakan dokumen lain perlu ditelusuri berdasarkan riwayat perolehan dan bukti pendukungnya.

“Setiap bidang aset tidak hanya tercatat dalam administrasi, tetapi juga harus diketahui kondisi fisiknya, kejelasan dokumen kepemilikannya, status penguasaannya, serta penggunaan dan pemanfaatannya,” ujar Asep.

Menurutnya, inventarisasi harus menjadi instrumen untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus menentukan langkah penyelesaian. Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi menghasilkan perbaikan tata kelola aset yang dapat diukur.

Untuk mendukung proses itu, Bakorwil III Malang mempertemukan sejumlah unsur terkait, mulai dari BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum Provinsi Jawa Timur hingga perangkat daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan cabang dinas.

Dalam pembagian tugasnya, BPKAD memberikan arahan teknis serta pedoman validasi, sedangkan Bakorwil memfasilitasi koordinasi kewilayahan dan memantau perkembangan tindak lanjut.

Perangkat daerah yang menggunakan atau menguasai aset bertanggung jawab menyiapkan dokumen, mengklarifikasi kondisi aset, serta menindaklanjuti temuan sesuai kewenangannya.

Asep menekankan, setiap persoalan yang ditemukan harus memiliki arah penyelesaian yang jelas, termasuk penanggung jawab, target waktu, dan mekanisme pemantauan.

“Setiap temuan harus memiliki penanggung jawab, target waktu penyelesaian, dan mekanisme pemantauan agar proses inventarisasi tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan pengelolaan aset yang terukur,” tegasnya.

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, proses inventarisasi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari validasi data, pemeriksaan lapangan, rekonsiliasi hingga evaluasi tindak lanjut.

Hasilnya diharapkan menjadi dasar penyusunan daftar aset terverifikasi, pemetaan persoalan, serta rekomendasi penyelesaian yang lebih terarah.

Asep menegaskan, pengelolaan aset harus bertumpu pada data yang valid, status yang jelas, tindak lanjut yang terukur, dan kolaborasi antarlembaga.

“Prinsip yang kita dorong adalah data akurat, status jelas, dan aset bermanfaat. Semua itu membutuhkan kolaborasi yang konsisten antarlembaga,” ungkapnya.

Bakorwil III Malang akan terus memfasilitasi koordinasi dan memantau tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangannya.

Upaya ini diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset Pemprov Jatim sekaligus memastikan aset daerah memiliki kepastian administrasi dan hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pemerintahan dan pelayanan publik. (dunk)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.