Akta Pelepasan Hak Dipersoalkan, Pasangan Buta Huruf Klaim Jual Tanah Rp3 Miliar Hanya Terima Rp200 Juta

oleh -86 Dilihat
oleh
Mariati dan Paidun bersama kuasa hukumnya Andi Rachmanto
banner 468x60

Kabarkarya.com | Malang – Sengketa tanah seluas 12.860 meter persegi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, memasuki babak serius. Pasangan suami istri lanjut usia, Mariati dan Paidun, mengaku terjebak dalam transaksi tanah yang mereka nilai menyisakan sejumlah kejanggalan.

Tanah yang disebut hendak dijual kepada pengembang dengan nilai sekitar Rp3 miliar, justru diklaim hanya membuat keduanya menerima uang Rp200 juta. Persoalan semakin pelik setelah muncul Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025 yang dibuat notaris berinisial ZI.

banner 336x280

Mariati dan Paidun mengaku tidak memahami isi dokumen tersebut. Keduanya juga menyatakan tidak bisa membaca dan menulis serta tidak pernah bertemu langsung dengan notaris yang namanya tercantum dalam akta.

Kuasa hukum Mariati dan Paidun, Andi Rachmanto, mengatakan persoalan bermula pada 22 Oktober 2025. Saat itu, kliennya diajak ke sebuah kafetaria di area SPBU wilayah Pakis dan bertemu dua perempuan yang disebut sebagai staf notaris.

Di lokasi tersebut, Mariati dan Paidun mengaku diminta membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada sejumlah dokumen.

“Bapak dan Ibu tidak pernah bertemu notaris, tidak pernah dibacakan. Bisa baca tulis? Tidak bisa,” kata Andi saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang pemeriksaan di Gedung INI MPD Notaris Kabupaten Malang, Kamis (13/8/2026).

Keberatan utama muncul karena isi akta disebut mencantumkan transaksi secara tunai dan seketika (cash and carry). Nilai tanah yang menurut pihak keluarga sekitar Rp3 miliar juga disebut hanya tercantum Rp1,2 miliar dalam dokumen.

Sementara itu, Mariati dan Paidun mengaku uang yang benar-benar mereka terima baru Rp200 juta.

Andi menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara serius, terlebih menyangkut pihak yang disebutnya tidak mampu membaca dokumen hukum.

“Jangan sampai orang seperti Bu Mariati dan Pak Paidun yang buta aksara serta minim pemahaman hukum menjadi korban,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan proses penandatanganan dokumen yang disebut berlangsung di kafetaria SPBU, bukan di kantor notaris.

Menurut Andi, kliennya juga tidak pernah bertemu pihak PT Dahayu Arganta Nusantara selaku pihak yang disebut sebagai pembeli secara langsung.

Lebih jauh, ia menyebut terdapat perbedaan antara dua orang perempuan yang hadir membawa dokumen saat proses penandatanganan dengan nama saksi yang tercantum dalam akta.

“Silakan pihak teradu menyampaikan versinya. Yang jelas, berdasarkan keterangan Mariati, Paidun dan saksi mereka, tidak pernah ada sosok notaris berikut dua orang saksi sebagaimana yang mereka pahami saat itu,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum notaris ZI dari Kantor Hukum Yustisia Indonesia, Hendro, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui dalam proses klarifikasi bahwa transaksi tersebut ternyata belum sepenuhnya selesai.

Menurutnya, pembayaran antara Mariati dan Paidun dengan PT Dahayu Arganta Nusantara yang diwakili Direktur Dedi belum lunas. Proses peralihan hak juga disebut masih berjalan, termasuk tahapan perubahan status dari hak milik menuju HGB.

“Kami baru mengetahui bahwa transaksinya masih belum ada pelunasan. Jadi, transaksi PT Dahayu dengan Bu Mariati ini belum clean and clear,” kata Hendro.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan transaksi tanah tersebut belum sepenuhnya tuntas dan masih menyisakan sejumlah persoalan yang harus diselesaikan para pihak.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang. Sidang klarifikasi digelar tertutup pada Kamis (13/8/2026) di Sekretariat INI-IPPAT Kabupaten Malang.

Dalam pemeriksaan tersebut hadir unsur MPD Notaris Kabupaten Malang, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Malang, pihak pengadu dan teradu beserta kuasa hukum masing-masing.

MPD kemudian mendorong agar Mariati dan Paidun dipertemukan dengan pihak PT Dahayu Arganta Nusantara untuk menyusun adendum atau menentukan sikap atas keberlanjutan transaksi.

Dengan kata lain, para pihak diminta memastikan apakah transaksi akan diteruskan dengan kesepakatan baru atau dihentikan.

Namun, kuasa hukum Mariati dan Paidun menegaskan kliennya menghendaki transaksi tersebut dibatalkan.

“Kalau tidak tercapai kesepakatan, kami akan menempuh pembatalan melalui pengadilan. Kami juga akan mempertimbangkan upaya hukum lain, termasuk pengaduan terkait kode etik serta laporan pidana apabila ditemukan dugaan pemberian atau pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik,” tegas Andi. (dunk)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.