Kabarkarya.com | Kota Malang — Peredaran narkoba di Kota Malang belum menunjukkan tanda mereda. Hingga Agustus 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mencatat 275 kasus dengan 276 tersangka. Angka ini bahkan telah melampaui jumlah perkara sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 270 kasus dengan 266 tersangka.
Data tersebut menjadi alarm serius di tengah posisi Kota Malang sebagai kota pendidikan dengan populasi usia muda yang besar. Narkoba dinilai tidak hanya mengancam kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia.
Kondisi itu menjadi salah satu perhatian yang disampaikan Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono dalam Dialog Publik bertema “Darurat Narkoba: Ancaman Nyata terhadap Generasi Muda dan Masa Depan Bangsa” yang digelar Republik Mahasiswa Ngali (Reman Malang) di Ruang Rapat DPRD Kota Malang, Senin (14/9/2026).
Hendro mengatakan, perkembangan kasus narkoba menunjukkan bahwa ancaman tersebut membutuhkan respons bersama. Apalagi, pola peredaran terus berkembang dan mulai memanfaatkan berbagai saluran, termasuk media sosial serta pasar gelap daring.
“Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, dengan pendekatan yang dekat dengan generasi muda,” kata Hendro.
Menurutnya, Kota Malang memiliki sejumlah karakteristik yang membuat wilayah ini menjadi salah satu sasaran potensial peredaran narkoba. Selain dikenal sebagai kota pendidikan, Malang juga menjadi daerah tujuan wisata, memiliki banyak tempat hiburan, menjadi wilayah transit serta memiliki mobilitas masyarakat yang tinggi.
Kota Malang tercatat memiliki lebih dari 62 perguruan tinggi, sehingga kelompok usia muda, termasuk mahasiswa, menjadi bagian penting yang harus mendapat penguatan edukasi dan perlindungan dari ancaman narkoba.
Hendro juga memaparkan adanya perkara yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran antarwilayah. Ganja dan sabu menjadi bagian dari kasus yang ditangani kepolisian, dengan besarnya potensi pasar diduga menjadi salah satu faktor yang membuat jaringan menyasar wilayah Kota Malang.
Namun, tingginya angka penindakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa berhenti pada penangkapan pelaku.
Polresta Malang Kota mendorong penguatan langkah preventif melalui pembentukan kampung bebas narkoba, pemasangan CCTV di titik yang dinilai rawan transaksi, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Masyarakat juga didorong tidak bersikap pasif terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kepedulian dan keberanian melaporkan dugaan peredaran narkoba dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan.
Di tingkat keluarga, orang tua memiliki peran strategis dalam melakukan deteksi dini. Komunikasi terbuka dengan anak, perhatian terhadap perubahan perilaku dan lingkungan pergaulan, serta pemahaman mengenai bahaya narkoba menjadi langkah yang tidak boleh diabaikan.
Sementara untuk menjangkau generasi muda, edukasi dinilai harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih relevan. Polresta Malang Kota mendorong penggunaan konten kreatif, video atau film bertema narkoba hingga kegiatan olahraga sebagai sarana membangun lingkungan positif bagi anak muda.
Selain penindakan terhadap jaringan peredaran, aspek pemulihan bagi penyalahguna juga menjadi bagian dari penanganan. Sesuai ketentuan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna narkotika dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Dialog publik bersama mahasiswa tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kesadaran generasi muda. Mahasiswa tidak hanya diharapkan menjadi sasaran edukasi, tetapi juga dapat mengambil peran sebagai bagian dari kekuatan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Dengan 275 kasus dan 276 tersangka hingga Agustus 2026, Polresta Malang Kota menegaskan bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan kerja bersama. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, pengawasan lingkungan dan penguatan keluarga.
Sebab, memutus mata rantai narkoba bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga mencegah generasi muda menjadi korban berikutnya. (dunk)










