Kabarkarya.com | Kota Batu — Setelah menunggu selama 26 tahun, 37 kepala keluarga (KK) di Dusun Gerdu, RT 02/RW 17, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, akhirnya mendapat kepastian atas lahan yang selama ini mereka tempati.
Sebanyak 37 bidang tanah yang sebelumnya merupakan lahan milik almarhum mantan Gubernur Jawa Timur Mohammad Noer kini resmi dihibahkan kepada warga melalui ahli waris.
Penyerahan akta hibah dilakukan secara bertahap di Kantor Notaris Muhammad Muharor Habibi, S.H., M.Kn., Jalan Diponegoro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Selasa (22/9/2026).
Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, mengatakan terbitnya akta hibah menjadi momentum penting setelah proses panjang yang melibatkan warga, pemerintah desa, tim advokasi, hingga keluarga almarhum Mohammad Noer.
“Warga sudah menempati selama 26 tahun. Akhirnya ahli waris almarhum Mohammad Noer menyetujui hibah lahan kepada warga. Kami kemudian mengurus proses administrasinya hingga hari ini akta hibah sudah terbit,” ujar Suliono.
Menurutnya, penerbitan akta hibah bukan menjadi akhir dari proses. Tahapan berikutnya adalah pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) sekaligus pemecahan bidang tanah.
“Ke depan prosesnya lanjut ke SHM dan pemecahan. Hibahnya gratis, warga hanya membayar biaya administrasi seperti pajak, akta, dan biaya split,” jelasnya.
Penyerahan dilakukan bertahap. Sebanyak enam warga menerima akta pada tahap awal, kemudian dilanjutkan hingga seluruh 37 penerima mendapatkan dokumen tersebut.
Suliono juga mengingatkan warga agar tanah hibah tersebut dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Tanah hibah ini untuk hunian turun-temurun, tidak boleh dijual kepada orang lain. Jaga tanahnya dan tetap rukun dengan warga. Harapan saya setelah SHM terbit nanti bisa membawa berkah,” katanya.
Bagi warga, terbitnya akta hibah menjadi kabar yang telah lama dinantikan.
Nuryanto, salah seorang penerima sekaligus Ketua RW 17, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Tulungrejo dan tim advokasi yang telah mendampingi proses tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih karena sudah dibantu dalam kepengurusan, sehingga sampai terbit akta hibah ini,” ujar Nuryanto.
Ahmad Arthur Julio Tampi, bagian dari tim advokasi warga, mengatakan pihaknya telah sekitar 2,5 tahun mendampingi warga dalam proses tersebut.
Menurutnya, pengurusan hibah secara keseluruhan telah berlangsung sekitar 12 tahun.
“Hibah 37 bidang tanah yang sudah dihuni warga selama 26 tahun ini akhirnya resmi ber-akta hibah dan akan segera di-SHM-kan,” ujar Ahmad Arthur yang akrab disapa Rambing.
Ia berharap kepastian tersebut membuat warga tidak lagi dihantui kekhawatiran terkait status tanah yang mereka tempati.
“Dengan akta hibah ini, warga dapat hidup lebih tenang. Semoga langkah baik ini bermanfaat bagi warga,” tuturnya.
Sementara itu, Sudahnan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris Mohammad Noer sekaligus Ketua LBH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, menyebut pemberian hibah tersebut merupakan bagian dari amanah almarhum.
“Proses hibah ini merupakan amanah almarhum yang disampaikan melalui ahli waris. Bagi kami, tersampaikannya amanah ini kepada warga Dusun Gerdu merupakan kebahagiaan tersendiri,” ungkapnya.
Setelah akta hibah diterbitkan, proses akan dilanjutkan menuju SHM untuk masing-masing bidang.
Pihak ahli waris juga telah memberikan kuasa kepada salah satu tokoh di Desa Tulungrejo untuk membantu mempercepat proses tersebut.
“Tujuannya untuk mempercepat proses menuju SHM sehingga tidak ada hambatan dalam proses yang sudah berjalan,” tandasnya.
Kini, setelah 26 tahun menunggu, 37 keluarga di Dusun Gerdu telah mengantongi akta hibah. Target berikutnya tinggal satu: menuntaskan proses hingga SHM terbit dan kepastian hukum atas tanah benar-benar berada di tangan warga. (dunk)












