Viral Penertiban Lalu Lintas Depan UB, SMSI Malang Raya Ingatkan Batas Peran Masyarakat

oleh -68 Dilihat
oleh
Aksi konten kreator yang menegur pengendara di depan UB berujung ketegangan
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Aksi konten kreator yang menegur pengendara dalam upaya membuat konten penertiban lalu lintas di jalur putar balik depan Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, berujung ketegangan.

Peristiwa yang terjadi Kamis (17/9/2026) itu viral di media sosial setelah seorang pengendara Vespa berinisial A menarik pakaian konten kreator tersebut. Ketegangan tidak berlanjut menjadi aksi pemukulan.

banner 336x280

Pengendara mengakui dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, ia mengaku terpancing karena cara teguran yang dinilai disampaikan dengan nada keras.

“Kalau beliau menyampaikan santun mungkin saya nurut, tapi ke orang tua sebelah saya saja dia bentak-bentak saya jadi emosi,” ujar A.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya, Doi Nuri, menegaskan bahwa masyarakat memang memiliki ruang untuk ikut menjaga ketertiban, tetapi kebebasan tersebut tetap memiliki batas.

“Pada prinsipnya kebebasan itu terbatas. Batasannya adalah kebebasan orang lain juga. Jika memang ingin menegur pelanggar, maka jangan sampai dengan cara yang tidak elok,” tegas Doi.

Menurut Doi, cara menyampaikan teguran sangat penting agar upaya mengingatkan pelanggar tidak berubah menjadi konflik. Kondisi jalan yang padat dan situasi emosional pengguna jalan, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan.

“Lho, kita ini manusia psikologis. Bayangkan dalam suasana macet dan panas, lalu kita mendapatkan perlakuan semacam itu. Saya yakin sedikit orang yang bisa sabar,” paparnya.

Doi juga menilai masyarakat sebaiknya memahami batas antara ikut mengawasi dan mengambil tindakan langsung terhadap pelanggar.

Sementara itu, pemerhati transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan bahwa peran masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas memang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Namun, peneguran tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan friksi.

“Peneguran dapat dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan menimbulkan friksi, perlawanan dan sebagainya yang dapat berakibat pada perbuatan melawan hukum,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

SMSI Malang Raya berencana mendorong diskusi publik dengan melibatkan pakar hukum lalu lintas dan instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan menjadi ruang edukasi agar masyarakat memahami batas peran warga ketika menemukan pelanggaran lalu lintas sekaligus cara menyampaikannya secara tepat.

“Tujuannya bukan membenarkan pelanggaran, tetapi memastikan upaya menjaga ketertiban tidak justru melahirkan konflik baru,” tegas Doi. (dunk)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.