Viral Jukir Nakal, Polresta Malang Kota Bergerak! Praktik Parkir Meresahkan Tak Boleh Dibiarkan

oleh -47 Dilihat
oleh
Seorang jukir yang videonya viral di media sosial diamankan petugas Sat Samapta di kawasan Jalan Merdeka Selatan
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Praktik juru parkir (jukir) yang meresahkan masyarakat kembali menjadi perhatian Polresta Malang Kota. Kali ini, seorang jukir yang videonya viral di media sosial diamankan petugas Sat Samapta di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Jumat (6/11/2026).

Respons cepat tersebut menjadi sinyal bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas parkir yang diduga melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat di ruang publik.

banner 336x280

Sekitar pukul 09.50 WIB, personel Unit Tombak 1, Tombak 1.1, dan Perintis 1 mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial. Petugas kemudian mengamankan seorang pria bernama Ahmad Fauzi beserta KTP dan kartu tanda anggota (KTA) parkir miliknya.

Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Kasatsamapta Polresta Malang Kota, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat.

Praktik jukir yang melanggar aturan tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan berulang yang merugikan pengguna jalan maupun pengunjung Kota Malang.

“Penindakan ini merupakan upaya kami menjaga ketertiban sekaligus memberikan efek jera kepada jukir yang melanggar aturan. Kami ingin memastikan kawasan publik, terutama pusat keramaian, tetap aman dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung Kota Malang,” tegas Yoyok.

Menurutnya, patroli tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah munculnya praktik serupa di kemudian hari.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga telah menindak jukir yang diduga bermasalah di salah satu outlet makanan.

Kepolisian memastikan pengawasan di kawasan keramaian akan terus diperkuat. Setiap informasi dan laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.

Penindakan ini sekaligus menegaskan bahwa ruang publik harus memberikan rasa aman dan nyaman, bukan justru menjadi ruang bagi praktik parkir yang meresahkan.

Ketertiban Kota Malang membutuhkan penegakan aturan yang konsisten, bukan sekadar respons setelah persoalan viral di media sosial. (dunk)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.