Viral Cekcok Soal Karcis Parkir di Dinoyo, Polisi Turun Tangan hingga Jukir Kena Tipiring

oleh -128 Dilihat
oleh
Jukir berinisial MA (44) akhirnya dikenai penindakan tindak pidana ringan (Tipiring).
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang — Perselisihan antara pengendara motor dan juru parkir (jukir) di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Jalan MT Haryono, Kota Malang, yang viral di media sosial akhirnya ditindaklanjuti polisi.

Tak sekadar melakukan klarifikasi, Satuan Samapta Polresta Malang Kota turun langsung ke lokasi untuk mengecek informasi dugaan parkir liar yang menjadi sorotan publik. Jukir berinisial MA (44) akhirnya dikenai penindakan tindak pidana ringan (Tipiring).

banner 336x280

Kasus ini mencuat setelah video perselisihan antara pengendara dan jukir beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, keduanya terlihat terlibat adu argumen setelah pengendara mempertanyakan karcis parkir yang diterimanya.

Karcis tersebut dipersoalkan karena dinilai berbeda dengan karcis resmi yang digunakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Persoalan semakin menjadi perhatian karena jukir yang bersangkutan disebut tidak mengenakan rompi petugas parkir.

Meski demikian, MA disebut memiliki kartu tanda koordinator jukir yang mencantumkan logo Dishub.

Viralnya video tersebut kemudian memicu beragam respons masyarakat. Polisi pun bergerak memastikan informasi yang beredar tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan personel Sat Samapta langsung melakukan klarifikasi ke lokasi.

“Benar, personel Sat Samapta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait parkir yang viral di media sosial. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi dan kemudian dilakukan penindakan Tipiring,” ujar Lukman.

Dalam penanganan tersebut, polisi mengidentifikasi MA, warga Jalan Muharto VII, Kota Malang. Satu buah SIM milik MA turut diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut di Mako Polresta Malang Kota.

Lukman menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat, terutama persoalan di ruang publik yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Penindakan ini salah satu bentuk respons cepat informasi masyarakat, khususnya persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di ruang publik,” tegasnya.

Polresta Malang Kota berharap penanganan tersebut menjadi langkah untuk menjaga aktivitas perparkiran tetap tertib serta mencegah persoalan serupa berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan yang membutuhkan kehadiran polisi.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000, terutama untuk kondisi mendesak dan keadaan darurat.

Dengan kanal tersebut, kepolisian mendorong masyarakat untuk segera melapor sehingga informasi dapat ditindaklanjuti secara cepat dan situasi keamanan serta ketertiban di Kota Malang tetap terjaga. (dunk)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.