Kabarkarya.com | Kota Malang — Kebuntuan 25 tahun terkait aset kawasan Songgoriti mulai terurai. Pemkab Malang dan Pemkot Batu akhirnya menyepakati langkah bersama setelah difasilitasi Bakorwil III Malang dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, Kamis (17/9/2026).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara. Bagi Asep, hasil pertemuan ini menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya setelah sekian lama kedua pemerintah daerah kembali menyatukan pandangan untuk mencari jalan keluar.
“Persoalan aset kawasan Songgoriti ini sudah 25 tahun. Baru pada 17 September ini kita bisa duduk bersama dan menyepakati langkah ke depan sesuai Berita Acara,” ujar Asep.
Menurutnya, persoalan Songgoriti berawal dari proses penyerahan aset setelah Kota Batu menjadi daerah otonom berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2001. Sebagian besar aset telah diserahterimakan pada 2003, tetapi kawasan Songgoriti tidak tercantum dalam BAST.
Persoalan kemudian berkembang karena secara administratif kawasan tersebut berada di Kota Batu, sementara asetnya tercatat dan dikelola oleh BUMD Kabupaten Malang.
“Selama ini Pemkab Malang dan Pemkot Batu sama-sama bertahan karena punya alasan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, Bakorwil mengambil posisi sebagai penghubung. Bukan menentukan pihak yang menang atau kalah, melainkan mempertemukan kedua daerah agar perbedaan kepentingan dapat dibicarakan secara terbuka.
“Bakorwil Malang berada di tengah. Kita fasilitasi, komunikasikan dan sinkronkan. Persoalan yang sudah berlangsung lama ini harus dicari solusinya bersama,” tegas Asep.
Salah satu opsi yang muncul dalam pembahasan adalah joint management atau pengelolaan bersama. Skema tersebut masih harus disesuaikan dengan aturan hukum, tata ruang, tata kelola aset, serta mekanisme pembagian manfaat ekonomi.
Asep menegaskan, kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara belum menjadi akhir dari seluruh persoalan. Dokumen tersebut menjadi pijakan untuk proses penyelesaian berikutnya.
“Jangan sampai perbedaan pandangan membuat persoalan terus berlarut-larut. Yang kita cari adalah solusi yang sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia berharap momentum ini tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret hingga persoalan aset Songgoriti benar-benar memiliki kepastian hukum.
“Yang penting hari ini kita sudah membuka pintu. Setelah 25 tahun, Pemkab Malang dan Pemkot Batu bisa duduk bersama dan menyepakati langkah ke depan. Ini momentum yang harus kita jaga,” pungkas Asep.












