Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba di Malang, 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL Disita

oleh -64 Dilihat
oleh
Polisi menyita 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, dan sabu seberat 45,26 gram.
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang  – Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Malang Raya. Dari pengembangan kasus di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, polisi menemukan tempat penyimpanan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, dan sabu seberat 45,26 gram.

banner 336x280

Barang bukti itu ditemukan dalam dua kali penggeledahan. Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa (11/8/2026), sedangkan penggeledahan kedua berlangsung pada Senin (17/8/2026).

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan kasus narkotika di Mergan Lori, Kota Malang. Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga mengarah kepada sebuah rumah kontrakan di wilayah Lawang.

“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” kata Hendro, Kamis (20/8/2026).

Pada penggeledahan pertama, polisi menemukan 101 butir ekstasi, terdiri dari 84 butir warna cokelat dan 17 butir warna oranye. Selain itu, ditemukan sabu dengan berat kotor 45,26 gram dan 111.000 butir pil LL.

Pil LL tersebut disimpan dalam tiga kardus. Sebanyak 50 botol berada di kardus pertama, 48 botol di kardus kedua, dan 13 botol di kardus ketiga. Setiap botol berisi 1.000 butir.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, serta satu unit telepon seluler Oppo beserta kartu SIM.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan lanjutan. Informasi mengenai keberadaan narkotika lain kembali membawa polisi ke rumah kontrakan yang sama.

Dalam penggeledahan kedua, polisi menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih total 597,16 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam boneka.

Dari jumlah itu, sebanyak 580 butir ekstasi berwarna oranye memiliki berat bersih 314,42 gram. Sementara 780 butir ekstasi warna cokelat memiliki berat bersih 282,74 gram.

Polisi menduga ekstasi tersebut diperoleh tersangka Y.A. dari seseorang berinisial E.N. yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih memburu E.N. dan mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Y.A. diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.

Y.A. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hendro mengatakan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Polisi juga berupaya menelusuri sumber pasokan dan memutus jalur distribusi.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” ujar Hendro.

Menurut dia, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari dukungan Polresta Malang Kota terhadap Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan narkotika.

“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” katanya.

Polisi selanjutnya mengirim barang bukti ke laboratorium forensik dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. Penyidikan masih dikembangkan, termasuk mengejar E.N. yang diduga menjadi pemasok narkotika.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa pemberantasan narkotika di wilayah Malang tidak hanya menyasar pengedar di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan pasokan yang berada di belakangnya. (dunk)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.