Residivis Pembobol Konter HP Dibekuk, Polresta Malang Kota Telusuri Jaringan Penjualan Barang Curian

oleh -37 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Gerak cepat Satreskrim Polresta Malang Kota membuahkan hasil. Seorang residivis spesialis pembobol konter telepon seluler berinisial FM (30) berhasil ditangkap setelah sempat menjadi buronan dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter HP di Jalan Nusakambangan, Kecamatan Klojen.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman aksi pelaku beredar luas di media sosial. Berbekal laporan korban, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga penelusuran jejak pelaku, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas sekaligus lokasi persembunyian tersangka.

banner 336x280

Dalam konferensi pers, Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto mengatakan penyelidikan dilakukan secara intensif sejak laporan diterima. Upaya tersebut berujung pada penangkapan FM di kawasan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, pada Sabtu, 27 Juni 2026.

“Tim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Didik.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.16 WIB. Pelaku diduga membobol bangunan dengan merusak jendela dan etalase konter sebelum membawa kabur sejumlah telepon seluler beserta perlengkapannya saat kondisi toko sedang kosong.

Pengembangan penyidikan mengantarkan polisi ke sebuah rumah kos di wilayah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu unit iPhone 11 warna biru toska yang belum sempat dijual dan diduga akan digunakan sendiri oleh pelaku.

Selain itu, polisi mengamankan 12 dus boks iPhone berbagai tipe, satu helm hitam merek INK yang digunakan saat beraksi, lima rekaman CCTV, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

Hasil pemeriksaan mengungkap FM bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus serupa di wilayah Kabupaten Malang dan pernah menjalani hukuman penjara pada 2018.

Kendati telah bebas, tersangka kembali mengulangi aksi kejahatan dengan modus yang hampir sama.
Menurut AKP Didik, penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan FM dalam kasus pembobolan konter telepon seluler di wilayah lain.

Polisi juga menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual melalui marketplace di wilayah Sidoarjo agar dapat dikembalikan kepada korban.

Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Malang Kota turut mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan dengan memasang CCTV di titik strategis, memperkuat pengamanan pintu dan etalase, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan usahanya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.