Kabarkarya.com | Malang – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan beasiswa yang dibiayai melalui APBD bagi siswa yang tidak lolos seleksi SMA maupun SMK negeri dan harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Menurut Puguh, upaya perbaikan yang dilakukan Dinas Pendidikan Jawa Timur dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 patut diapresiasi. Namun, ia menilai persoalan utama pendidikan menengah di Jawa Timur masih berkaitan dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Ia mengungkapkan, kapasitas SMA dan SMK negeri di Jawa Timur saat ini baru mampu menampung sekitar 39 persen lulusan SMP dan MTs. Dengan kondisi tersebut, mayoritas siswa terpaksa melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai keterbatasan daya tampung sekolah negeri justru membebani masyarakat,” kata Puguh.
Politisi PKS itu menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih besar dalam membantu pembiayaan pendidikan siswa di sekolah swasta. Sebab, selama ini bantuan yang disebut sebagai beasiswa sebagian besar berasal dari kebijakan internal sekolah, bukan dari anggaran pemerintah daerah.
Padahal, lanjutnya, sekolah swasta juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah keterbatasan anggaran operasional. Di sisi lain, keberadaan sekolah swasta menjadi penopang utama pendidikan di sejumlah daerah yang belum memiliki cukup sekolah negeri.
“Sekolah swasta telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan, terutama di wilayah yang akses sekolah negerinya masih terbatas. Karena itu, pemerintah perlu memberikan dukungan yang nyata,” ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Malang Raya tersebut mencontohkan sejumlah daerah seperti Malang Selatan, Pacitan, Trenggalek, hingga kawasan perbatasan yang masih sangat bergantung pada sekolah swasta untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat.
Puguh berharap Pemprov Jawa Timur dapat segera merumuskan skema beasiswa berbasis APBD bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjamin pemerataan akses pendidikan.
“Setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Negara harus hadir memastikan hak tersebut tetap terpenuhi, tanpa terkendala keterbatasan kursi di sekolah negeri,” pungkasnya.












