IKabarkarya.com | Kota Malang — Dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kota Malang memasuki babak baru. Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25), yang sebelumnya berstatus sebagai pengajar, sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan tindak pencabulan terhadap lima laki-laki.
Kasus ini menjadi perhatian karena dua dari lima korban diketahui masih berusia anak saat dugaan peristiwa terjadi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami laporan, memeriksa korban dan saksi, serta mengumpulkan alat bukti. MMS kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Penetapan tersangka dilakukan sesuai hasil gelar perkara berdasarkan keterangan korban, saksi dan alat bukti yang telah diperoleh,” ujar Aji, Rabu (19/8/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada 28 Juli 2026. Dalam penyidikan, polisi kemudian mengungkap adanya dugaan tindakan seksual yang terjadi sejak Januari 2025.
Salah satu peristiwa disebut terjadi ketika korban dipanggil MMS ke sebuah ruang kelas yang juga digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Korban kemudian diminta masuk dan mengunci pintu.
Di ruangan tersebut, menurut hasil penyidikan sementara, terjadi dugaan tindakan seksual. Bahkan, setelah kegiatan pembelajaran selesai, korban kembali diminta datang ke ruangan tersebut.
Rangkaian peristiwa itu membuat korban mengalami ketakutan dan trauma hingga akhirnya perkara dilaporkan kepada kepolisian.
Pengungkapan kasus tidak berhenti pada satu korban. Penyidik melakukan pendalaman dan menemukan lima korban laki-laki yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka tercatat dengan inisial MA (12), MC (26), ST (22), ES (17), dan MH (19). Polisi menyebut dua korban masih berstatus anak ketika dugaan peristiwa terjadi.
Untuk memperkuat penyidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan korban dan saksi, visum et repertum di RSSA Kota Malang, visum psikiatri hingga pemeriksaan ahli psikologi.
Setelah seluruh keterangan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menggelar perkara dan menetapkan MMS sebagai tersangka.
MMS dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak,” kata Aji.
Saat ini MMS telah ditahan. Polisi masih menyelesaikan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polisi juga mengingatkan pentingnya pengawasan bersama di lingkungan pendidikan dan pesantren guna mencegah terjadinya kekerasan seksual serta memastikan korban memiliki ruang aman untuk melapor.
“Penting bagi kita untuk menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun korban dan memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” pungkas Aji.
MMS tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga perkara tersebut diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. (dunk)











