Kabarkarya.com | Isu yang menyebut penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Kota Malang berjalan di tempat dibantah tegas oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kepolisian memastikan proses hukum terus bergerak dan kini telah memasuki fase penting setelah satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menegaskan tidak ada penghentian ataupun pembiaran dalam penanganan perkara sebagaimana narasi yang beredar di sejumlah pemberitaan.
“Seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Setiap tindakan penyidik didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum secara profesional dan transparan,” ujar Kompol Aji, Kamis (23/7/2026).
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 15 Mei 2026 terkait dugaan pengeroyokan terhadap YH, yang terjadi dua hari sebelumnya di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru.
Korban mengaku menjadi sasaran amukan massa setelah berupaya membantu kerabatnya yang tengah menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector.
Saat itu korban mengaku diteriaki “maling” dan “tabrak lari” sebelum kendaraannya dihentikan. Ketika keluar dari mobil, korban mengaku dipukul secara bersama-sama hingga tersungkur ke jalan dan mengalami sejumlah luka.
Kompol Aji menjelaskan, sejak laporan diterima, penyidik langsung bergerak mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan pelapor, para saksi, pihak perusahaan pembiayaan, hingga perusahaan jasa pengamanan aset. Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan, memberikan SP2HP kepada pelapor, serta memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk pihak yang dilaporkan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan YF alias Danu sebagai tersangka usai gelar perkara pada 19 Juli 2026. Namun hingga kini, tersangka belum memenuhi panggilan penyidik.
Polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan dan menerbitkan perintah membawa. Saat dilakukan pencarian, tersangka diketahui sudah tidak lagi tinggal di alamat kosnya di kawasan Arjosari, Blimbing.
“Karena keberadaan tersangka tidak ditemukan, penyidik menerbitkan DPO sebagai bagian dari langkah penegakan hukum. Upaya pencarian terus dilakukan,” tegas Kompol Aji.
Selain memburu tersangka, Satreskrim Polresta Malang Kota juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Polisi menegaskan proses tersebut dilakukan secara cermat karena kejadian berlangsung di lokasi yang dipenuhi banyak orang sehingga setiap penetapan tersangka harus memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Hasil Visum et Repertum dari RSUD Dr. Saiful Anwar turut memperkuat proses penyidikan. Pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta luka robek dan memar pada kelopak mata kiri akibat benturan benda tumpul.
Polresta Malang Kota memastikan kasus ini belum selesai. Penyidik masih memburu tersangka yang telah berstatus DPO sekaligus terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dd)












