Polresta Malang Kota Tahan Pria 61 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

oleh -17 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kabarkarya.com | Satreskrim Polresta Malang Kota menangani kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Sukun. Seorang pria berinisial AP (61) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026.

banner 336x280

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (21/7/2026) di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun.

Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga dipanggil saat membeli jajanan di sekitar rumah pelaku sebelum mengalami dugaan tindakan asusila.

“Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian,” kata Lukman, Jumat (24/7/2026).

Polisi menyebut korban mengalami trauma psikologis setelah kejadian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memberikan pendampingan, termasuk pemeriksaan medis dan psikologis di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang.

Penyidik juga mendalami informasi bahwa tersangka diduga pernah melakukan perbuatan serupa pada 2023, namun saat itu tidak dilaporkan dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas kami. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” ujar Lukman.

Polresta Malang Kota menegaskan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. (dd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.