Polresta Malang Kota Gandeng P4MI, Buka Pelatihan Gratis dan Cegah Penipuan Kerja

oleh -170 Dilihat
oleh
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Polresta Malang Kota menggandeng Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk memperluas akses pelatihan kerja gratis sekaligus mencegah pencari kerja menjadi korban penipuan dan eksploitasi.

Kolaborasi melalui program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) itu diwujudkan lewat edukasi kepada sekitar 30 warga di Aula Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kamis (29/10/2026).

banner 336x280

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, program ini tidak hanya membantu masyarakat meningkatkan keterampilan, tetapi juga membekali pencari kerja dengan informasi yang benar agar terhindar dari tawaran pekerjaan ilegal.

“Jangan mudah tergiur tawaran gaji besar tanpa memeriksa legalitas perusahaan, kejelasan kontrak kerja, dan prosedur penempatannya,” tegas Danang.

Dalam kegiatan tersebut, warga mendapat akses informasi pelatihan gratis selama satu bulan dengan sertifikasi kompetensi berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Peserta juga memperoleh edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, hak pekerja migran, serta mekanisme perlindungan hukum.

Koordinator P4MI Kota Malang Gilang Marga Adhita menjelaskan, pelindungan pekerja migran diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 59 Tahun 2021. Pelindungan diberikan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali.

Ia mengingatkan calon pekerja migran agar mewaspadai tawaran bergaji tinggi yang tidak masuk akal, perekrutan melalui calo ilegal, serta permintaan uang atau penyerahan paspor tanpa prosedur yang jelas.

“Bekerja ke luar negeri bukan hanya soal penghasilan. Identitas, dokumen, perusahaan penempatan, negara tujuan, dan perjanjian kerja harus dipastikan sesuai ketentuan,” ujar Gilang.

Melalui sinergi ini, Polresta Malang Kota berharap pencari kerja memiliki akses peningkatan kompetensi sekaligus pemahaman yang memadai untuk menghindari penipuan, eksploitasi, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.