Pemkot Malang Tegaskan Perizinan Metropoint Belum Terbit, AMPH Dorong Transparansi

oleh -28 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Pemerintah Kota Malang memastikan proyek properti dan rumah kos kavling Metropoint di Merjosari, Lowokwaru, belum mengantongi izin.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan.

banner 336x280

“Sudah kami cek, belum ada izinnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) mendesak pemerintah memeriksa legalitas proyek tersebut. Koordinator AMPH, Rizky Basna, menyebut pihak pengembang belum pernah memberikan penjelasan langsung terkait perizinan.

“Selama ini tidak ada pihak dari Metro Point yang menemui kami. Kami siap berdialog terkait status perizinan proyek ini,” katanya.

AMPH menegaskan tidak menolak investasi, namun meminta seluruh kegiatan usaha mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami tidak anti-investasi. Yang kami dorong adalah investasi yang taat aturan,” tegas Rizky.

AMPH juga meminta hasil pemeriksaan dibuka ke publik dan mengancam menggelar aksi lanjutan jika tidak ada kejelasan.

“Jika tidak ada kejelasan, kami akan melakukan aksi jilid dua dengan skala lebih besar dan menuju Balai Kota Malang,” ujarnya.

Sementara itu, Manager Metropoint, Yudi, membenarkan proses perizinan masih berlangsung dan menyatakan penjelasan lebih rinci akan disampaikan tim legal perusahaan.

“Perizinan kami masih berproses. Kami juga belum melaksanakan pembangunan,” katanya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap investasi dan pembangunan di daerah.

Disisi lain, terkait penindakan, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, S.IP., M.T., mengatakan pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut dan masih menunggu hasil kajian dari dinas yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan.

“Satpol menunggu hasil monev dinas teknis,” ujar Heru, Jumat, (12/6/2026).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.