Mahasiswi Diduga Dilecehkan Pengendara Motor di Sukun, Polisi Kejar Identitas dari CCTV

oleh -10 Dilihat
oleh
Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di kawasan Jalan Pisangcandi Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang
banner 468x60

Kabarkarya.co. | Kota Malang — Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di kawasan Jalan Pisangcandi Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kini ditangani Polresta Malang Kota. Polisi bergerak cepat setelah laporan korban masuk melalui layanan Call Center 110.

Korban berinisial MR melaporkan dugaan kejadian tersebut pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Peristiwa yang dilaporkan korban disebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Pisangcandi Barat.

banner 336x280

Keterangan awal korban menyebut dirinya didatangi dan kemudian dibuntuti seorang pengendara sepeda motor matik yang mengenakan helm berwarna merah. Pengendara tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Laporan melalui 110 langsung direspons Polsek Sukun. Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangcandi bersama piket Reskrim dan personel patroli mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal serta menggali informasi terkait kejadian yang dilaporkan.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menegaskan, laporan masyarakat melalui layanan 110 segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

“Setelah menerima laporan melalui 110, personel Polsek Sukun langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendampingi korban untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Lukman, Rabu (16/9/2026).

Penanganan terhadap korban kemudian dilanjutkan di SPKT Polresta Malang Kota. Korban didampingi untuk membuat laporan resmi dan mendapatkan penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Polisi juga memastikan aspek pemeriksaan medis. Korban didampingi menjalani pemeriksaan dan visum di RSSA Malang sebagai bagian dari penanganan laporan.

Di sisi penyelidikan, polisi kini memburu petunjuk visual dari sejumlah kamera pengawas di sekitar lokasi. Petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan kampus untuk memperoleh rekaman CCTV yang berpotensi merekam pergerakan pengendara maupun rangkaian kejadian yang dilaporkan korban.

Rekaman CCTV tersebut akan didalami untuk mencocokkan keterangan korban dengan fakta di lapangan, termasuk ciri pengendara, kendaraan yang digunakan, serta arah pergerakannya.

“Tujuannya agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, korban mendapatkan pendampingan, dan petugas memperoleh informasi maupun bukti pendukung untuk proses penyelidikan,” jelas Lukman.

Hingga Rabu (16/9/2026), polisi masih melakukan penelusuran. Ciri-ciri pengendara yang dilaporkan korban disebut telah termonitor melalui CCTV di sekitar lokasi, namun identitas dan status hukum orang yang terekam tersebut masih dalam proses pendalaman.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat tidak menunda pelaporan ketika mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, layanan Jogo Malang Presisi di nomor 08111272000, maupun kantor polisi terdekat.

Polisi menekankan bahwa laporan sedini mungkin akan membantu petugas mengamankan informasi awal, menelusuri bukti pendukung, serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban selama proses penanganan perkara. (dunk)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.