Konten Penertiban Lalu Lintas Dipersoalkan, SMSI Kawal Dumas A ke Polresta Malang Kota

oleh -119 Dilihat
oleh
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya mengawal pengaduan masyarakat (dumas) pria berinisial A terkait dugaan pencemaran nama baik melalui konten media sosial
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya mengawal pengaduan masyarakat (dumas) pria berinisial A terkait dugaan pencemaran nama baik melalui konten media sosial yang kini menjadi perhatian publik.

Pengaduan itu berkaitan dengan konten penertiban lalu lintas yang dibuat kreator dengan akun @bangzizz. Video yang disebut menampilkan wajah dan peristiwa yang melibatkan A tersebut kemudian beredar melalui sejumlah platform media sosial.

banner 336x280

Merasa dirugikan, A didampingi jajaran SMSI Malang Raya dan tim hukum mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, Sabtu (19/9/2026) malam.

Ketua SMSI Malang Raya Doi Nuri mengatakan, langkah tersebut ditempuh agar persoalan yang muncul di ruang digital memiliki parameter hukum yang jelas.

“Hari ini kami melakukan dumas agar memiliki parameter hukum yang jelas. Supaya selanjutnya, siapa pun yang mencari nafkah dari konten media sosial mengerti batasan,” kata Doi Nuri.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM), pengaduan tercatat dengan nomor STTPM/1.884/IX/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

Materi pengaduan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan dibuat pada 19 September 2026 dan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

Peristiwa yang diadukan disebut terjadi Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.25 WIB di kawasan Jalan Simpang Gajayana/Jalan Veteran, tepatnya di depan Universitas Brawijaya, Kota Malang.

Dalam kronologi pengaduan, A menyebut dirinya dihadang dan direkam ketika melintas di lokasi tersebut. Ia juga melaporkan adanya dugaan perusakan kendaraan.

Persoalan kemudian berkembang setelah video yang memperlihatkan wajah dan kejadian tersebut diunggah ke sejumlah platform media sosial, termasuk Instagram, TikTok, YouTube, dan Threads.

A menilai narasi yang menyertai video tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya. Ia juga mengaku keberatan karena rekaman tersebut digunakan sebagai materi konten yang dinilai berdampak terhadap reputasinya.

“Saya tidak terima karena rekaman tersebut digunakan sebagai bahan konten untuk kepentingan komersial, dan menjatuhkan kredibilitas saya secara sosial,” ujar A.

SMSI Malang Raya menilai persoalan ini penting untuk dikawal karena menyangkut batas antara kebebasan membuat konten, kepentingan publik, dan hak seseorang atas nama baik.

Doi menegaskan, pengawalan dilakukan melalui jalur hukum dan tidak dimaksudkan untuk mendahului proses pemeriksaan kepolisian.

SMSI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan penilaian atas materi konten yang dipersoalkan.

Di sisi lain, kasus ini kembali memperlihatkan konsekuensi hukum yang dapat muncul dari produksi dan distribusi konten digital, khususnya ketika konten melibatkan identitas atau wajah seseorang serta disertai narasi tertentu.

Saat ini, seluruh materi pengaduan masih dalam proses pendalaman. Ada atau tidaknya unsur pidana nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian.

SMSI Malang Raya memastikan akan terus mengawal proses tersebut secara proporsional dan sesuai koridor hukum. (tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.