Kabarkarya.com | Kota Mlaang – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi lintas daerah di Jawa Timur.
Pengungkapan bermula dari laporan Ajeng Cahyati (23), warga Kecamatan Sukun, yang kehilangan Honda Beat di teras rumahnya pada Minggu (21/6/2026). Korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV hingga mengarah kepada tersangka MN (27), warga Sukun.
“Tim kemudian berhasil menghentikan bus di Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang, Kamis (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari dalam bus diamankan tiga orang terduga pelaku,” ujar Ipda Lukman, Senin (10/8/2026).
Selain MN, dua rekannya yakni RJG diamankan Polres Batu dan MYP diamankan Polres Tulungagung.
Dari hasil pengembangan, komplotan tersebut diduga telah beraksi enam kali di Kota Batu, serta masing-masing satu kali di Kota Blitar, Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan dua mata kunci letter T.
Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindak kriminal melalui Call Center 110 atau Hotline Jogo Malang Presisi 0811-1272-0000.











