Kejar Komplotan Curanmor hingga Singosari, Polisi Bekuk FR, Tiga Pelaku Masih Buron

oleh -49 Dilihat
oleh
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan satu tersangka berinisial FR (39)
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Pelarian komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, terbongkar.

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan satu tersangka berinisial FR (39), sekaligus mengidentifikasi tiga orang lainnya yang kini diburu sebagai daftar pencarian orang (DPO).

banner 336x280

Pengungkapan kasus ini diwarnai aksi kejar-kejaran hingga wilayah Singosari, Kabupaten Malang. Bahkan, saat hendak dihentikan, salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan mendapat perlawanan dari sejumlah orang di lokasi.

Kasus tersebut berawal dari hilangnya sepeda motor Honda Beat hitam bernopol N 3618 ADG milik Senan Baskuro yang diparkir di halaman rumahnya, Jalan Semanggi Barat Nomor 29, Jatimulyo, Lowokwaru, Rabu (4/11/2026) dini hari.

Korban terakhir memarkir kendaraan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Meski sudah dikunci setang, motor tersebut raib saat korban memeriksa halaman rumah sekitar pukul 04.00 WIB. Pagar rumah juga ditemukan terbuka.

Menindaklanjuti kasus tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan jajaran polsek melakukan penyelidikan intensif melalui kegiatan kring serse.

Hasilnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat curanmor di kawasan Mondoroko, Singosari.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengungkapkan, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran hingga Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan.

Namun, upaya penangkapan tersebut mendapat perlawanan. Salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan celurit ketika petugas berusaha menghentikannya.

Dalam situasi tersebut, FR berhasil diamankan, sedangkan tiga rekannya, SF, RH, dan UD, berhasil melarikan diri.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama tiga rekannya di tiga lokasi berbeda. Ketiganya saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Ipda Lukman, Jumat (6/11/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan dugaan aksi pencurian telah dipersiapkan menggunakan peralatan khusus.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit Honda Beat, telepon genggam, helm, kunci T beserta tiga mata kunci, alat pembuka magnet, celurit, dan dua jaket.

Polisi kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan komplotan tersebut dengan kasus curanmor lainnya. Tiga DPO juga menjadi target pengejaran agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum.

FR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan curanmor masih menjadi ancaman keamanan lingkungan.

Polresta Malang Kota mengingatkan masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan kunci standar, tetapi perlu menambah pengaman kendaraan dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir motor. (dunk)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.