Dugaan Kekerasan Seksual di Kos Sukun, Polresta Malang Kota Periksa Korban hingga Terlapor

oleh -60 Dilihat
oleh
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang — Dugaan kekerasan seksual di sebuah rumah kos kawasan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tengah didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Perkara tersebut dilaporkan AR (18), mahasiswa asal Kabupaten Mojokerto, pada 26 Agustus 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya sekitar pukul 22.00 WIB.

banner 336x280

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi dan terlapor. Polisi juga masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujar Lukman, Selasa (6/10/2026)

Berdasarkan keterangan korban, dirinya mengenal ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep, melalui TikTok. Keduanya kemudian bertemu untuk ngopi sebelum korban dijemput terlapor dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Karangbesuki.

Di lokasi tersebut, korban mengaku menolak tindakan seksual dan berupaya meminta pertolongan. Saat terlapor keluar kamar, korban menghubungi tiga temannya sekaligus membagikan lokasi melalui WhatsApp.

Teman-teman korban kemudian datang dan membawanya keluar dari kamar. Mereka selanjutnya menghubungi layanan kepolisian 110 hingga korban diarahkan membuat laporan di Polresta Malang Kota.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang. Korban juga menjalani pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Selain memeriksa korban dan saksi, polisi telah melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan ahli psikologi dan ahli pidana juga disiapkan untuk memperkuat proses penyidikan.

“Proses masih berjalan dan masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara,” tegas Lukman.

Kasus tersebut didalami terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerapan pasal masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

Polresta Malang Kota memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dunk)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.