Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang Berujung Laporan Polisi, CCTV Diamankan

oleh -169 Dilihat
oleh
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang — Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SMPN 18 Kota Malang kini ditangani kepolisian. Seorang kepala sekolah dilaporkan setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap siswa berusia 15 tahun.

Laporan tersebut diterima SPKT Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Perkara tercatat dengan nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

banner 336x280

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan adanya laporan tersebut. Korban berinisial RAF, sementara pelapor berinisial MR.

“Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. Kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Lukman.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu gerbang SMPN 18 Kota Malang.

Dari keterangan awal pelapor, korban diduga mendapat empat kali tamparan dan satu pukulan dengan tangan mengepal. Dugaan tindakan tersebut disebut berkaitan dengan korban yang tidak mengenakan pakaian lurik.

Polisi kini mengumpulkan bukti untuk memastikan rangkaian kejadian. Salah satunya dengan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” ujar Lukman.

Korban juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis atau visum. Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota masih memeriksa korban dan saksi.

Kepolisian juga membuka ruang bagi pihak lain yang mengetahui atau merasa mengalami dugaan kekerasan untuk melapor. Informasi tambahan tersebut nantinya akan diverifikasi melalui proses penyidikan.

Perkara ini dikaitkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Polresta Malang Kota menegaskan penanganan perkara dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memberikan perlindungan terhadap anak. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum. (dunk)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.