Kabarkarya.co. | Kota Malang – Polemik rencana pembangunan rumah kos dan kawasan komersial Metropoint di kawasan Merjosari, Kota Malang, mendapat perhatian dari DPRD Kota Malang.
Hal itu menyusul pernyataan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) yang menyebut proyek tersebut belum memiliki izin.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan Metropoint. Hasilnya, hingga saat ini belum ditemukan izin yang telah diterbitkan.
“Sudah kami cek, belum ada izinnya,” ujar Arif.
Menanggapi kondisi tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, mengingatkan bahwa setiap investasi yang masuk ke Kota Malang harus mengikuti seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Ia menilai, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Baik perizinan minol, ruko, maupun perumahan, semuanya harus tertata dan tercatat di Dinas Perizinan. Banyak investasi yang mengabaikan perizinan, berusaha dulu lalu izin diurus belakangan. Itu tidak dibenarkan,” katanya.
Danny juga meminta Disnaker-PMPTSP bersama Satpol PP meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha maupun pembangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan administrasi.
Menurutnya, apabila benar ditemukan pelanggaran, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Kalau memang benar tidak ada izinnya, Satpol PP harus tegas menertibkan pelanggaran perda yang ada di Kota Malang,” tegasnya.
Meski begitu, ia menilai keberadaan kantor pemasaran atau kegiatan promosi belum tentu melanggar aturan selama belum ada aktivitas pembangunan fisik. Sebab, sistem perizinan saat ini telah menerapkan mekanisme Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Namun, Danny mengingatkan pengembang agar tidak terburu-buru memasarkan produk sebelum seluruh proses perizinan selesai dan dinyatakan sah.
Ia berkaca pada kasus proyek di kawasan Soekarno-Hatta yang sempat dipasarkan, namun akhirnya tidak dapat direalisasikan sehingga merugikan masyarakat.
“Jangan sampai perizinannya belum keluar secara resmi tetapi produknya sudah dijual. Banyak masyarakat yang bisa dirugikan jika hal seperti itu terjadi,” pungkasnya.
Ia menegaskan, investasi yang baik adalah investasi yang berjalan sesuai aturan, sehingga mampu memberikan manfaat bagi daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.









