Cekcok Berujung Maut, Mahasiswa di Malang Tewas Ditusuk Rekannya

oleh -34 Dilihat
oleh
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo memberikan keterangan ke awak media
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Perselisihan yang dipicu persoalan asmara berujung maut di sebuah asrama mahasiswa di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Seorang mahasiswa asal Papua Selatan, AVG (25), tewas setelah ditusuk rekannya sendiri, SP (26), Selasa (18/8/2026).

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk memburu pelaku. Setelah sempat melarikan diri saat petugas tiba di lokasi, SP berhasil ditangkap kurang dari satu jam kemudian di Jalan Ikan Piranha.

banner 336x280

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan, sebelum insiden terjadi, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB. Tidak ada pertengkaran saat itu.

Situasi berubah beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 14.30 WIB, SP menyinggung persoalan lama terkait korban yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Teguran tersebut berkembang menjadi cekcok hingga perkelahian.

“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” kata Aji, Rabu (19/8/2026).

Perkelahian rupanya belum mengakhiri konflik. SP kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebilah pisau kupas.
Dengan membawa pisau tersebut, pelaku kembali mendatangi korban. Penusukan terjadi dan mengenai bahu kanan AVG. Luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Informasi penusukan segera diterima jajaran Polresta Malang Kota. Personel Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan mencari pelaku.

Namun, ketika polisi tiba, SP justru berusaha kabur. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Ikan Piranha.

“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” ujar Aji.

SP bersama barang bukti sebilah pisau kupas selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Malang Kota. Polisi masih menggali keterangan saksi dan memeriksa pelaku guna memastikan motif serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Dalam perkara ini, SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Aji.

Polisi memastikan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh latar belakang konflik hingga berujung pada kematian AVG. (dunk)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.