Bawa 105 Pil Yarindo, Dua Pemuda Terungkap Konsumsi Hingga 12 Butir Sehari

oleh -32 Dilihat
oleh
Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, S.H., M.M., didampingi KBO Satresnarkoba Polres Batu, Ipda Hendri Setiawan, S.H. di ruang gelar perkara. (Yan)
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Batu — Sebanyak 105 butir pil Yarindo yang ditemukan dari dua pemuda di Kota Batu mengungkap fakta lain di balik kasus tersebut. Polisi memastikan keduanya bukan pengedar, melainkan pengguna yang sudah mengalami ketergantungan berat terhadap obat keras.

Kedua pemuda itu adalah WA (25), warga Pandaan, dan WS (30), warga Pasuruan. Keduanya sebelumnya diamankan anggota Satlantas Polres Batu setelah terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.

banner 336x280

Saat dihentikan, keduanya diketahui berkendara tanpa TNKB dan tidak mengenakan helm. Pemeriksaan kemudian mengarah pada temuan 105 butir pil Yarindo yang dibawa keduanya.

Kasatresnarkoba Polres Batu Iptu Bobby Abadi Rustam, S.H., M.M., mengatakan pihaknya langsung melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul serta peran kedua pemuda tersebut.

“Setelah kita dalami, keduanya kedapatan membawa Okerbaya jenis pil Yarindo sebanyak 105 butir,” ujar Bobby saat gelar perkara di Mapolres Batu, Selasa (6/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui pil tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial di wilayah Pandaan. Tidak ditemukan indikasi bahwa WA dan WS merupakan bagian dari jaringan pengedar.

“Mereka mendapatkannya dengan cara membeli melalui media sosial di Pandaan. Keduanya tidak masuk dalam jaringan pengedar, namun sebagai pecandu,” jelasnya.

Yang mengejutkan, polisi menemukan fakta bahwa kedua pemuda tersebut bukan sekadar pengguna biasa. Tingkat konsumsi mereka sudah tergolong tinggi.

Dalam sehari, mereka mengaku dapat mengonsumsi 8 hingga 12 butir pil Yarindo.

“Mereka termasuk ketergantungan dengan tingkat pemakaian yang cukup tinggi. Sehari bisa mengonsumsi 8 hingga 12 butir pil Yarindo,” ungkap Bobby.

Kondisi tersebut membuat penanganan tidak semata-mata diarahkan pada proses hukum. Polisi juga mengupayakan langkah pemulihan agar keduanya dapat terbebas dari ketergantungan obat keras.

Satresnarkoba Polres Batu memanggil pihak keluarga dan berkoordinasi dengan BNN Kota Batu untuk melakukan asesmen.

Setelah proses asesmen, keduanya kemudian diserahkan ke Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Lawang untuk menjalani rehabilitasi.

“Yang bersangkutan sudah mulai menjalani rehabilitasi agar tidak kecanduan lagi,” kata Bobby.

Polres Batu mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh penyalahgunaan obat keras. Edukasi dinilai penting agar masyarakat mampu mengenali bahaya narkoba maupun obat keras yang berpotensi disalahgunakan.

Bobby juga mengajak masyarakat berani menolak ketika mendapatkan tawaran obat-obatan yang tidak jelas peruntukannya.

“Kami imbau masyarakat lebih bijak dan mau belajar tentang bahaya narkoba. Sehingga ketika ada seseorang yang memberikan, kita bisa mengetahuinya dan bisa menolak,” pungkasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.