Disdikbud Kota Malang Pastikan Siswa Baru Tak Wajib Beli Seragam Baru, Bantuan Difokuskan untuk Keluarga Miskin

oleh -9 Dilihat
oleh
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana,
banner 468x60

Kabarkarya.com | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menegaskan bahwa siswa baru jenjang SD dan SMP tidak diwajibkan langsung memiliki seragam baru pada awal tahun ajaran 2026/2027.

Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari beban ekonomi bagi orang tua sekaligus memastikan seluruh peserta didik tetap dapat mengikuti proses belajar mengajar tanpa hambatan.

banner 336x280

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan orang tua tidak perlu terburu-buru membeli seragam baru. Selama belum mampu, siswa diperbolehkan menggunakan seragam yang masih dimiliki dari jenjang pendidikan sebelumnya.

“Masyarakat tidak perlu panik soal seragam. Siswa kelas 1 SD maupun kelas 7 SMP boleh menggunakan seragam yang ada sampai mereka memiliki seragam baru,” kata Suwarjana usai menghadiri Launching Gerakan RANA di BBPPMPV BOE, Senin (13/7/2026).

Di sisi lain, Disdikbud juga mengubah skema program bantuan seragam gratis. Apabila sebelumnya bantuan diberikan kepada seluruh peserta didik baru di sekolah negeri, kini penerima diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi penyesuaian anggaran pemerintah daerah.

Pendataan calon penerima bantuan dilakukan oleh masing-masing sekolah saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Melalui pertemuan dengan wali murid, sekolah akan memberikan sosialisasi sekaligus membuka proses pengajuan bantuan bagi siswa yang memenuhi kriteria.

Suwarjana menegaskan, keakuratan data menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran. Karena itu, pihaknya meminta orang tua memberikan informasi yang jujur sesuai kondisi ekonomi keluarga.

Setelah seluruh usulan dari sekolah diterima dan diverifikasi, Disdikbud menargetkan penyaluran bantuan seragam gratis dapat dimulai pada pekan depan.

Program tersebut diprioritaskan bagi siswa yang tercatat dalam Desil 1 dan Desil 2 sebagai kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

“Penyaluran masih menunggu seluruh data masuk. Setelah diverifikasi, baru kami proses pengajuan bagi siswa yang masuk Desil 1 dan Desil 2,” ujar Suwarjana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.