Kabarkarya.com | Kota Malang — Polresta Malang Kota menghantam jaringan peredaran narkoba melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi selama 12 hari, 12–23 Agustus 2026, polisi membongkar 45 kasus dan mengamankan 54 tersangka.
Tak hanya jumlah perkara, besarnya barang bukti yang disita menunjukkan seriusnya ancaman peredaran narkoba di Kota Malang. Polisi mengamankan 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi dan 111.000 butir pil LL.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, polisi memperkirakan 57.547 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menegaskan, operasi tersebut tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Polisi memburu mata rantai yang lebih besar, terutama pemasok dan jaringan di atasnya.
“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” tegas Danang, Rabu (26/8/2026).
Dari 54 tersangka yang diamankan, 17 orang dilakukan penahanan, sedangkan 37 lainnya menjalani rehabilitasi setelah mendapatkan rekomendasi dari BNN Kota Malang.
Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tersangka YA (38). Polisi menyita 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil LL.
YA diduga menerima barang dari EN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Narkoba tersebut kemudian diedarkan menggunakan sistem ranjau.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, YA diduga telah beberapa kali menerima narkotika dari EN. Setiap kali menjalankan perintah, tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta.
“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau,” ungkap Hendro.
Kasus menonjol lainnya terungkap di wilayah Blimbing. Polisi menangkap TB (32) yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari tangan TB, petugas menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram, dua timbangan digital dan perlengkapan pendukung lainnya.
TB diduga memperoleh sabu dari D, yang juga berstatus DPO, sebelum kemudian menjalankan instruksi untuk menyebarkan barang melalui sistem ranjau.
Polresta Malang Kota memastikan pengungkapan tidak berhenti pada 54 tersangka yang telah diamankan. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengejar pemasok dan jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkas Danang.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menjadi sinyal keras: ruang gerak jaringan narkoba di Kota Malang terus dipersempit, sementara pemasok dan aktor di balik peredaran masih menjadi target pengejaran polisi. (dunk)










