Profil Caleg Perempuan : Kurnia Jannati

Profil Caleg Perempuan : Kurnia Jannati

PENGUMUMAN

Pemilihan umum tahun 2024 sudah dekat, proses penjaringan bakal calon anggota legislatif juga sudah dilakukan oleh partai politik peserta pemilu tahun 2024, latar belakang bakal calon anggota legislatif juga beragam, baik dari incumbent, pimpinan daerah, tokoh masyarakat, dan mantan narapida yang semua itu sudah diatur dalam peraturan KPU terkait dengan persyaratan bakal calon anggota legislatif di PEMILU Tahun 2024.

Teruntuk saya Kurnia Jannati seorang wanita, usia 37 Th dengan memiliki empat anak, yang pernah berurusan dengan hukum yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidir pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya sudah menjalani putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu pidana selama 2 tahun mulai februari 2016 s/d Maret 2018, dan sekarang saya sudah bebas murni.

Sebagai seorang manusia tentunya mempunyai harapan dan cita-cita untuk memperbaiki kualitas kehidupan yang lebih baik, serta bermanfaat untuk masyarakat, tentunya dengan pernyataan atau pengumuman ini saya mohon maaf kepada masyarakat, dan mohon doa restunya saya akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif Kab. Pasuruan Tahun 2024.

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *