PCNU Kota Pasuruan Jalin Kerjasama Strategis bersama Pengadilan Agama
Pasuruan – Sinergitas pemerintah dan organisasi kemasyarakatan menjadi keharusan dalam membangun kehidupan yang lebih baik.
Pengadilan Agama Kota Pasuruan bersama dengan PCNU Kota Pasuruan melakukan penandatanganan Kerjasama tentang Upaya Pencegahan Perkawinan Anak (Dibawah umur), Perkawinan siri, Pencegahan Perceraian, Serta Sengketa dan Ekonomi Syariah.
Agenda yang berlangsung pada rabu (20/07/2022) berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Kota Pasuruan.
Agenda kerjasama tersebut adalah tindak lanjut pertemuan dalam ngopi gayeng di salah satu cafe di kota Pasuruan antara ketua PA Pasuruan Bapak Muslich S.Ag., M.H. bersama Ketua PCNU Kota Pasuruan H M. Nailur Rochman S.Ip., M.Pd.
Hal tersebut sebagai upaya strategis bersama mensikapi dari banyak permohonan kasus cerai, pernikahan dibawah umur, serta sengketa perdata syariah di PA Pasuruan.
Dengan kondisi sosial yang semakin memprihatinkan tersebut, PA Kota Pasuruan memberi ruang ke PCNU Kota Pasuruan untuk ikut mengkampanyekan program kemaslahatan.
“Kami percaya PCNU Kota Pasuruan mampu memberi nasihat moril dikalangan ummat Nahdliyyin agar tidak mudah mengajukan permohonan cerai bahkan perkawinan dini, kekuatan NU sebagai ormas islam yang memiliki banyak lembaga dan banom yang bersentuhan langsung dimasyarakat baik ditingkat remaja maupun dewasa” Jelas Muslich, S. Ag, M.H.
Agenda kerjasama dihadiri oleh Ketua PA Kota Pasuruan Muslich, S.Ag, M.H, Ketua PCNU Kota Pasuruan H.M. Nailur Rochman, S.IP, M.Pd. beberapa lembaga penting dibawah naungan PCNU Kota Pasuruan juga turut hadir diantaranya adalah LPBHNU, LDNU dan LKKNU.